Miningnews.id – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) meminta Kementerian ESDM mengevaluasi PT Tiran Indonesia sebelum memperpanjang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
AMARA Sultra menilai evaluasi harus mencakup keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepatuhan regulasi, serta komitmen perusahaan terhadap hilirisasi.
Ketua Umum AMARA Sultra, Malik Botom, mengatakan RKAB bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bentuk kepercayaan negara.
Menurutnya, persetujuan RKAB harus diberikan kepada perusahaan yang memenuhi standar keselamatan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab industri.
“RKAB bukan hadiah. Pemerintah harus memastikan perusahaan patuh terhadap seluruh kewajibannya,” ujar Malik.
Ia menyoroti informasi mengenai dugaan sejumlah insiden kecelakaan kerja di wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara.
Namun, Malik menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum hasil pemeriksaan instansi berwenang diterbitkan.
Meski demikian, menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi sistem keselamatan kerja perusahaan berdasarkan informasi yang berkembang.
AMARA Sultra juga menyinggung laporan serikat pekerja terkait dugaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Selain aspek keselamatan, organisasi tersebut mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia dalam mendukung program hilirisasi mineral nasional.
Malik menilai perusahaan dengan kapasitas produksi besar seharusnya berkontribusi terhadap pembangunan industri pengolahan di dalam negeri.
AMARA Sultra meminta Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan Inspektur Tambang melakukan audit menyeluruh sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Tiran Indonesia maupun Kementerian ESDM terkait pernyataan AMARA Sultra tersebut.*
















