Miningnews.id – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) meminta pemerintah menolak penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Macika Mada Madana. Organisasi mahasiswa itu menilai rekam jejak perusahaan serta aspek keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama sebelum izin operasional kembali diberikan.
Wakil Ketua Umum HMKS Muh. Beni Saputra mengatakan, penerbitan RKAB tidak cukup hanya mempertimbangkan nilai investasi. Pemerintah, kata dia, wajib menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Menurut Beni, RKAB merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Karena itu, persetujuan dokumen tersebut harus didasarkan pada rekam jejak perusahaan dalam mematuhi aturan yang berlaku.
HMKS juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan PT Macika Mada Madana di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat beroperasi di Kecamatan Palangga Selatan. Dugaan tersebut, menurutnya, tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Pertambangan, tetapi juga dapat memicu kerusakan lingkungan akibat deforestasi.
Selain itu, aktivitas di luar IUP dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat karena memunculkan pro dan kontra terhadap keberadaan perusahaan.
Beni mengingatkan, persoalan serupa pernah disampaikan Ketua HMI Cabang Konawe Selatan Hendra Yus Khalid pada 24 Maret 2025. Saat itu, Hendra meminta aparat penegak hukum menindak dugaan aktivitas pertambangan di luar IUP dan mendorong Kementerian ESDM mengevaluasi izin PT Macika Mada Madana.
HMKS menilai catatan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum menerbitkan RKAB baru. Organisasi itu memastikan akan mengawal proses evaluasi dan membuka peluang menggelar aksi apabila persetujuan tetap diberikan tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan.*














