• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Mining News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
Mining News
No Result
View All Result
Home HUKUM

Sengketa Warisan I Gusti Rai Sengkug Bergeser ke Dugaan Pemalsuan Silsilah dan Pemalsuan Akta Otentik

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2026
in HUKUM
0
Sengketa Warisan I Gusti Rai Sengkug Bergeser ke Dugaan Pemalsuan Silsilah dan Pemalsuan Akta Otentik
I Gusti Ngurah Ketut Sudana, Kelian Adat Banjar Jeroan (mantan)
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badung, MiningNews – Sengketa ini bermula dari tanah warisan milik keluarga besar almarhum Gusti Rai Sengkuk yang memiliki tiga istri. Berdasarkan dokumen ahli waris, tanah tersebut seharusnya dibagi merata.

Namun, permasalahan muncul ketika sejumlah bidang tanah, termasuk tanah seluas 19 are yang berlokasi di Dalung, disertifikatkan atas nama salah satu ahli waris tanpa persetujuan pihak keluarga lainnya.

Gusti Ketut Suharnadi menduga penerbitan sertifikat tersebut didasari pemalsuan silsilah keluarga. Dalam dokumen silsilah yang digunakan, kakeknya disebut hanya memiliki satu istri. Padahal, berdasarkan sejarah keluarga, almarhum memiliki tiga istri dengan garis keturunan yang jelas.

Ditemui dirumahnya di Jl. Raya Padang Luwih, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Gusti Ketut Suharnadi menjelaskan bahwa dalam silsilah yang digunakan, kakeknya disebut hanya memiliki satu istri, sementara menurut versi keluarga, almarhum memiliki tiga istri dengan garis keturunan masing-masing.

Nama Suharnadi sebagai cucu, lanjutnya, tidak tercantum dalam sertifikat tersebut. Ia menduga penerbitan sertifikat didasari silsilah keluarga yang tidak sesuai fakta.

“Saya merasa tidak pernah menandatangani apapun terkait pembuatan sertifikat. Silsilah itu dipalsukan. Dari situlah sertifikat bisa terbit, ungkap Suharnadi dengan nada lirih, Jumat (13/2/2026).

Perkara ini telah dilaporkan ke Polres Badung melalui kuasa hukum pelapor, Ruben Luther, S.H. Laporan tersebut menyoal dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang dijadikan dasar penerbitan surat keterangan waris, lalu digunakan dalam proses sertifikasi delapan bidang tanah warisan. Dari jumlah tersebut, tujuh bidang telah terbit sertifikat, sementara satu bidang lainnya masih dalam proses.

Menurut Ruben Luther, persoalan utama bermula dari penyusunan silsilah keluarga yang diduga tidak mencerminkan fakta biologis dan genealogis yang sebenarnya. Dalam silsilah yang dipakai untuk pengurusan sertifikat, hanya satu garis keturunan yang diakui, sementara anak-anak dari istri pertama dan kedua almarhum tidak dicantumkan secara semestinya.

“Ini yang kami duga sebagai pemalsuan surat, khususnya silsilah keluarga. Dokumen itu kemudian dipakai sebagai dasar pengurusan sertifikat tanah warisan,” tegas Ruben, Kamis (5/2/2026).

Ruben memaparkan, semasa hidup almarhum I Gusti Rai Sengkug memiliki tiga orang istri. Dari istri pertama lahir empat orang anak, dari istri kedua lahir satu orang anak, dan dari istri ketiga lahir lima orang anak. Namun fakta keluarga tersebut, menurutnya, tidak tercermin dalam silsilah yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan.

“Dalam silsilah yang dipakai, hanya istri ketiga yang dicantumkan. Anak-anak dari istri pertama dan kedua seolah dihilangkan. Padahal mereka adalah ahli waris sah,” ujarnya melansir PancarPos.com.

Kelian Dinas Banjar Sedana Desa Dalung I GD Giri Sumarta yang tercantum dalam dokumen tersebut saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian tersebut pada 2018 saat dirinya baru menjabat sebagai Klian Banjar dan baru pertama kali ia mendapat pengajuan pengesahan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sehingga menurutnya dia hanya menandatangani dan menyerahkan sepenuhnya kepada BPN yang menindaklanjuti.

Dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), surat silsilah keluarga diperlukan jika tanah yang didaftarkan merupakan tanah warisan dan pemilik yang tertera di Letter C/dokumen lama sudah meninggal dunia. Surat ini berfungsi untuk menentukan ahli waris yang sah.

Sebagai Pelapor, I Gusti Ketut Suharnadi yang merupakan salah satu ahli waris dari garis istri pertama yang merasa dirugikan. Ia menyebut penerbitan sertifikat dilakukan tanpa persetujuan bersama seluruh ahli waris, bertentangan dengan kesepakatan keluarga yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Universitas Udayana. Namun keterangan ahli justru menuai sorotan. Kuasa hukum pelapor menilai pendapat ahli menyimpang karena tidak bertumpu pada dokumen-dokumen kunci yang telah diserahkan penyidik.

Saat ini, kepolisian disebut masih akan melakukan gelar perkara setelah rangkaian pemeriksaan saksi ahli rampung. Pihak pelapor menyatakan akan menunggu hasil gelar perkara tersebut. Namun jika perkara dihentikan atau diarahkan ke SP3, pelapor memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk praperadilan. “Kalau dihentikan, kami siap ajukan praperadilan. Ini soal kepastian hukum,” ujar Ruben.

Terkait sertifikat tanah yang telah terbit, Ruben menegaskan bahwa secara formal sertifikat tersebut masih berlaku. Namun keberlakuan itu tidak menutup kemungkinan pembatalan di kemudian hari apabila pidananya terbukti dan telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Pembatalan sertifikat itu ada jalurnya. Pidana yang terbukti menjadi pintu masuknya,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari tujuh sertifikat yang telah terbit, satu bidang tanah diketahui sudah diperjualbelikan. Kondisi ini dinilai memperbesar implikasi hukum apabila nantinya terbukti terjadi pemalsuan dokumen. “Kalau sertifikat cacat hukum dan tanah sudah berpindah tangan, dampaknya bisa panjang,” katanya.

Di sisi lain, perkara ini kembali menyingkap problem laten pengelolaan warisan keluarga Bali. Sengketa tanah warisan kerap berakar pada administrasi yang tidak tertib, dokumen yang disusun sepihak, serta minimnya transparansi antar anggota keluarga. Ketika konflik muncul, hukum adat dan hukum negara kerap berkelindan tanpa titik temu.

Bagi masyarakat Bali, konflik nyame Bali rebutan warisan bukan hal baru. Namun ketika konflik tersebut disertai dugaan pemalsuan dokumen dan lambannya penegakan hukum, kepercayaan publik terhadap sistem hukum pun ikut dipertaruhkan.

Ruben berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan transparan, tanpa tekanan atau kepentingan tertentu. “Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Ini menyangkut hak waris, martabat keluarga, dan kepastian hukum warga,” tandasnya.

Previous Post

PT Bumi Lasinrang Property Bantah Tudingan SBSI Kota Kendari

Next Post

Diduga Tidak Terapkan Standar Keamanan Lemah, Kecelakaan Padel Amare Masuk Ranah Hukum

Redaksi

Redaksi

Next Post
Diduga Tidak Terapkan Standar Keamanan Lemah, Kecelakaan Padel Amare Masuk Ranah Hukum

Diduga Tidak Terapkan Standar Keamanan Lemah, Kecelakaan Padel Amare Masuk Ranah Hukum

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

April 25, 2026
Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Juni 1, 2026
Jaya Nilai Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna Tepat Digelar di Pulau Muna

Jaya Nilai Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna Tepat Digelar di Pulau Muna

Juli 10, 2026
Polres Konut Diminta Serius Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Serius Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Desember 30, 2023
Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

0
Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

0
Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

0
Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

0
Jaya Nilai Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna Tepat Digelar di Pulau Muna

Jaya Nilai Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna Tepat Digelar di Pulau Muna

Juli 10, 2026
Warga Watubangga Terima Sertifikat Tanah

Warga Watubangga Terima Sertifikat Tanah

Juli 10, 2026
Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Kolaka Utara Gegara 11 Tahanan Kabur

Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Kolaka Utara Gegara 11 Tahanan Kabur

Juli 9, 2026
Gempur Sultra Desak ESDM Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran

Gempur Sultra Desak ESDM Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran

Juli 9, 2026

Recent News

Jaya Nilai Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna Tepat Digelar di Pulau Muna

Jaya Nilai Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna Tepat Digelar di Pulau Muna

Juli 10, 2026
Warga Watubangga Terima Sertifikat Tanah

Warga Watubangga Terima Sertifikat Tanah

Juli 10, 2026
Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Kolaka Utara Gegara 11 Tahanan Kabur

Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Kolaka Utara Gegara 11 Tahanan Kabur

Juli 9, 2026
Gempur Sultra Desak ESDM Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran

Gempur Sultra Desak ESDM Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran

Juli 9, 2026

www.miningnews.id

MiningNews.id merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Follow Us

LIHAT KATEGORI

  • BERITA
  • EKONOMI
  • EKSPLORASI
  • Food
  • HUKUM
  • Lingkungan
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • POLITIK
  • SENI DAN BUDAYA
  • Tech

REDAKSI

Susunan Redaksi
Tentang Kami

HUBUNGI KAMI

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 MiningNews.id.

No Result
View All Result

© 2026 MiningNews.id.