• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Mining News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
Mining News
No Result
View All Result
Home BERITA

PD Aneka Usaha Kolaka Disebut Mesti Lunasi Denda PNBP IPPKH hingga Dugaan Tak Kantongi RKAB

Redaksi by Redaksi
Oktober 25, 2023
in BERITA
0
PD Aneka Usaha Kolaka Disebut Mesti Lunasi Denda PNBP IPPKH hingga Dugaan Tak Kantongi RKAB
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari – Kejati Sultra saat ini sementara menangani 50 (Lima Puluh) Perusahaan Tambang di Sultra yang mesti menyelesaikan denda administratif PNBP IPPKH berdasarkan SK Keterlanjuran dari KLHK.

Diketahui salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 adalah PD Aneka Usaha Kolaka.

Saat dimintai tanggapannya Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan membenarkan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH dan sementara ditangani oleh pihaknya.

“Kita lagi melakukan verifikasi apakah terkait bagaimana tata kelola terkait keterlanjuran ini, kita undang, sementara masih tahap penyelidikan, ada yang terbuka, ada yang tertutup,” katanya.

Ia juga menambahkan dari 50 Perusahaan itu dibagi menjadi 2 (Dua) Gelombang.

“Untuk PD Aneka Usaha sudah diundang dan hadir,” tambahnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa untuk saat ini sementara dilakukan penghitungan.

“Untuk penanganan perkara ini kita bekerjasama dengan GAKKUM KLHK,” sambungnya.

Ditanyakan terkait aktivitas dugaan PD Aneka Usaha Kolaka, pihaknya mengatakan bahwa bisa dilakukan aktivitas selama memiliki RKAB.

“Boleh ada aktivitas selama ada RKAB,” katanya saat ditemui diruangannya, ujarnya.

Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah menerangkan bahwa sejauh ini belum ada tembusan RKAB Perusda Kolaka ke Dinas ESDM Sultra.

“Untuk PD Aneka Usaha Kolaka belum ada yang ditembuskan, Kalau mau tau pastinya, kordinasinya ke pusat,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Senin 23 Oktober 2023.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa terkait kewenangan penerbitan RKAB untuk pertambangan nikel telah menjadi kewenangan pusat.

“Karena mereka yang terbitkan, Kami hanya menerima tembusan,” tuturnya.

Selain itu terkait dugaan aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka juga dibenarkan oleh Kepala Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Yastin Sutrisno menyebut, jalan poros tersebut saat ini tengah dilintasi oleh tiga perusahaan tambang yakni, PT Vale, Perusda Kolaka, dan PT PMS.

“Ada tiga perusahaan yaitu, PT Vale, Perusda Kolaka, dan PT PMS, ujarnya, Rabu 27 September 2023.

Sementara itu sebelumnya pada 28 September 2023, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo menyoroti soal kegiatan pertambangan dan pengangkutan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PD Aneka Usaha Kolaka.

Dalam keterangan yang diterima media ini, Ampuh Sultra menyebut bahwa saat ini PD Aneka Usaha Kolaka tengah melakukan kegiatan baik penambangan maupun pengangkutan ore nikel. Padahal menurut dia, PD Aneka Usaha Kolaka belum mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI.

“Sangat aneh, ketika PD Aneka Usaha Kolaka bisa melakukan penambangan saat ini. Karena setahu kami PD Aneka Usaha Kolaka belum mendapatkan persetujuan RKAB,” ujar Hendro.

Bahkan, Hendro bilang, PD Aneka Usaha Kolaka tercatat sebagai perusahaan yang melanggar Undang-undang Cipta Kerja tentang perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Selain belum ada RKAB, PD Aneka Usaha Kolaka ini masih harus melunasi tunggakan pembayaran denda administrasi terkait penambangan di kawasan hutan tanpa izin,” ucapnya.

Oleh karena itu, Hendro Nilopo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka.

“Ini tidak boleh luput dari APH, Dirut PD Aneka Usaha Kolaka harus di panggil dan diperiksa terkait kegiatan yang sedang berlangsung di WIUP PD Aneka Usaha Kolaka,” tandas Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Untuk diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap III (Tiga) menyebutkan PD Aneka Usaha Kolaka adalah salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH.

PD Aneka Usaha Kolaka mesti menyelesaikan skema penyelesaian yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law) Pasal 110 B. Sementara itu bunyi Pasal 110 B sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.*

Tags: DendaDinas ESDM SultraIppkhKejati SultraKLHKKolakaPD Aneka Usaha KolakaPenambangan IlegalPNBPPomalaaRKABSK Keterlanjuran
Previous Post

AMPLK Sultra Resmi Adukan Dugaan Korupsi Proyek Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika di Kejati Sultra

Next Post

Asintel Kejati Sultra Sebut PT Panca Logam Tak Koperatif Perkara Denda PNBP IPPKH

Redaksi

Redaksi

Next Post
Asintel Kejati Sultra Sebut PT Panca Logam Tak Koperatif Perkara Denda PNBP IPPKH

Asintel Kejati Sultra Sebut PT Panca Logam Tak Koperatif Perkara Denda PNBP IPPKH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

April 25, 2026
Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Juni 1, 2026
Polres Konut Diminta Serius Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Serius Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Desember 30, 2023
Aset Budaya Bali Paling Mahal, Prajuru Pura Desak Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Menyewa Pelaba

Aset Budaya Bali Paling Mahal, Prajuru Pura Desak Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Menyewa Pelaba

April 12, 2024
Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

0
Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

0
Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

0
Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

0
AMAN Sultra Minta Polisi Usut Dugaan Intimidasi Siber terhadap Kader

AMAN Sultra Soroti Kecelakaan Kerja dan Janji Smelter PT Tiran

Juni 22, 2026
Video Sungai Keruh Diperdebatkan, IMALAK Desak Investigasi Lingkungan Laonti

Video Sungai Keruh Diperdebatkan, IMALAK Desak Investigasi Lingkungan Laonti

Juni 22, 2026
AMAN Sultra Minta Polisi Usut Dugaan Intimidasi Siber terhadap Kader

AMAN Sultra Minta Polisi Usut Dugaan Intimidasi Siber terhadap Kader

Juni 22, 2026
Menuju PON 2028, ICF Sultra Tunjukkan Taring di Kejurnas

Menuju PON 2028, ICF Sultra Tunjukkan Taring di Kejurnas

Juni 21, 2026

Recent News

AMAN Sultra Minta Polisi Usut Dugaan Intimidasi Siber terhadap Kader

AMAN Sultra Soroti Kecelakaan Kerja dan Janji Smelter PT Tiran

Juni 22, 2026
Video Sungai Keruh Diperdebatkan, IMALAK Desak Investigasi Lingkungan Laonti

Video Sungai Keruh Diperdebatkan, IMALAK Desak Investigasi Lingkungan Laonti

Juni 22, 2026
AMAN Sultra Minta Polisi Usut Dugaan Intimidasi Siber terhadap Kader

AMAN Sultra Minta Polisi Usut Dugaan Intimidasi Siber terhadap Kader

Juni 22, 2026
Menuju PON 2028, ICF Sultra Tunjukkan Taring di Kejurnas

Menuju PON 2028, ICF Sultra Tunjukkan Taring di Kejurnas

Juni 21, 2026

www.miningnews.id

MiningNews.id merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Follow Us

LIHAT KATEGORI

  • BERITA
  • EKONOMI
  • EKSPLORASI
  • Food
  • HUKUM
  • Lingkungan
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • POLITIK
  • SENI DAN BUDAYA
  • Tech

REDAKSI

Susunan Redaksi
Tentang Kami

HUBUNGI KAMI

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 MiningNews.id.

No Result
View All Result

© 2026 MiningNews.id.