BERITA

Diduga Terjadi Maladministrasi dalam Penerbitan IUP Produksi PT. FBS, Pemilik Awal Adukan ke Ombudsman

Kendari – Pemegang sekaligus pemilik awal atau pemilik sah Izin Usaha Produksi (IUP) PT Fatwa Bumi Sejahtera, Brigjen Pol (P) Adv. Drs. AR Allorante melapor ke Ombudsman Republik Indonesia karena diduga telah terjadi maladministrasi dalam penerbitan IUP Produksi baru PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS), perusahaan pertambangan di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut dilayangkan setelah sebelumnya ia juga telah melaporkan kasus dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara beberapa bulan sebelumnya.

Aduan mantan Wakapolda Sultra itu berkaitan dengan hilangnya pengelolaan dan penambangan nikel seluas 101 hektare di atas IUP Produksi PT Fatwa Bumi Sejahtera miliknya yang sebelumnya di terima dari Mantan Bupati Kolaka Utara.

Allorante menjelaskan, bahwa pada tahun 2010/2011 saat menjabat sebagai Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tenggara menerima langsung pemberian IUP Eksplorasi Nomor 540/372 Tahun 2008 PT Fatwa Bumi Sejahtera dari Mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud tepatnya pada 2011 silam.

“Selanjutnya, di tahun 2012 IUP Eksplorasi PT Fatwa Bumi Sejahtera itu kami mengurus dan tingkatkan izinnya menjadi IUP Produksi dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp200 juta rupiah. Saat proses pengurusan peningkatan menjadi IUP Produksi saat itu, saya sama sekali tidak kenal apalagi dimintai bantuan atas pengurusan IUP Produksi tersebut dari pemilik PT Fatwa Bumi Sejahtera yang lama dalam hal ini Fatmawati Kasim Karena dan Burhanuddin,” ungkapkannya, kepada media ini, Selasa (25 Juli 2023).

Dikatakan, bahwa dalam pengurusan IUP produksi nomor 540/128 tahun 2012 ia dibantu oleh Staffnya yakni Bambang Mei Setiawan untuk berkomunikasi ke Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara dan pihak-pihak terkait.

“Pada waktu itu saudara Bambang Mei Setiawan yang bantu saya mengurus peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Produksi PT Fatwa Bumi Sejahtera nomor 540/128 tahun 2012. Salah satunya adalah pengurusan Amdal (UKL-UPL) dan pengajuan syarat lainnya melalui Dinas Pertambangan Kolaka Utara sampai proses pengurusan selesai (tuntas),” bebernya.

Lebih lanjut, Allorante menyampaikan, dalam perjalanannya pada tahun 2014 IUP Produksi PT Fatwa Bumi Sejahtera tersebut dicabut oleh Bupati Kolaka Utara dengan surat keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/202 Tahun 2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Fatwa Bumi Sejahtera karena bermasalah/tumpang tindih lahan dengan PT Inco (PT Vale).

Dalam perkara pencabutan itu karena dinilai bahwa lahan nikel PT Fatwa Bumi Sejahtera seluas 101 Ha adalah lahan milik negara yang meliputi hutan produksi 90 persen dan hutan APL 10 persen.

Namun anehnya, Allorante bilang, tiba-tiba pihaknya mendapatkan informasi bahwa akte perusahaan PT Fatwa Bumi Sejahtera nomor 540/128 tahun 2012 telah di pindah tangankan oleh Fatma Kasim Marewa dan Burhanuddin tanpa sepengetahuannya.

Hal tersebut pun telah di akui oleh pihak Fatmawati Kasim Marewa dan Burhanuddin setelah dilayangkan somasi oleh Allorante. Dibuktikan dengan jawaban somasi dari Kuasa Hukum Hj. Fatmawati Kasim Marewa Nomor 005/LF- HRS/1.1b/VII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 pada Point 4 di jelaskan sebagai berikut:

“Bahwa demikian halnya berkenaan dengan IUP yang rekan sebutkan dalam somasi tidak diketahui oleh Ibu Hj. Fatmawati Kasim Marewa, dan yang dialihkan Ibu Hj. Fatmawati Kasim Marewa murni hanya perusahaannya saja yang merupakan hak dia sebagai pemilik perusahaan dan tidak berkaitan dengan orang lain atau tidak terikat dengan perjanjian dengan orang lain, sehingga dengan demikian jika rekan ingin mendapat informasi berkaitan IUP yang disebutkan dalam somasi silahkan mempertanyakan secara langsung kepada pemilik atau pimpinan PT Fatwa Bumi Sejahtera saat ini atau kepada pemerintah daerah setempat” demikian bunyi jawaban Somasi Allorante kepada pemilik Akte PT FBS.

“Namun lucunya kenapa pada Desember 2020 terbitlah IUP Produksi nomor 780/DPMPTSP/XII/2020 dengan Direktur KMS. H. M. Umar Halim dan Komisaris Jurni, S.H. dengan dasar IUP Produksi milik kami Nomor 540/128 Tahun 2012,” kesalnya.

Olehnya itu, menurut dia, dalam proses penerbitan IUP PT Fatwa Bumi Sejahtera yang baru diduga kuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan pelanggaran administrasi/maladministrasi.

“Karena terbitnya IUP Produksi PT Fatwa Bumi Sejahtera yang baru hanya mendasar kepada SK Pembatalan Kepala Dinas Penanaman Modal atas SK Pencabutan IUP Produksi tahun 2014 oleh Bupati Kolaka Utara tanpa melalui gugatan PTUN Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Untuk itu ia berharap dan meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia agar mengusut tuntas kasus tersebut, karena ini merupakan kejadian pertama kali di Sultra ada surat putusan yang dibatalkan tanpa adanya keputusan hukum tetap yakni PTUN.

“Kami harapkan kepada Ombudsman Republik Indonesia agar penyampaian LAHP dan penutupan laporan tanggal 14 April 2023 guna ditindaklanjuti terkait adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan IUP Produksi PT Fatwa Bumi Sejahtera No. 780/DPMPTSP/XII/2020 tahun 2020 bisa diselesaikan dengan setuntas-tuntasnya dan sebaik-baiknya,” pungkasnya.*



MinungNews.ID

Saluran Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga :