• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Mining News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
Mining News
No Result
View All Result
Home HUKUM

Oknum Kepala Lingkungan Diduga Palsukan Akta Otentik Ingin Kuasai Harta Warisan Mantan Anggota DPRD Badung

Redaksi by Redaksi
Juli 21, 2023
in HUKUM
0
Oknum Kepala Lingkungan Diduga Palsukan Akta Otentik Ingin Kuasai Harta Warisan Mantan Anggota DPRD Badung
Peninjaun objek perkara (PS) oleh PN Denpasar, yang dipimpin oleh Putu Agus Adi Antara, SH., MH., pada Jumat (21/6/2023).
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar, Disinyalir demi ingin menguasai harta warisan, berupa lahan dan bangunan di Jl. Suwung Batan Kendal No.27, Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, nama I Gusti Putu Wirawan sebagai anak Alm. I Gusti Ketut Pugeh dilenyapkan dari silsilah waris. Padahal anak dari mantan Anggota DPRD Badung dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) periode 1984 – 1989 ini, sebagai keturunan dari almarhum I Gusti Ketut Togor dengan istrinya almarhum Ni Gusti Putu Rai Menet (dipanggil juga Ni Gst Putu Rai) yang menurunkan seorang anak, Ni Gusti Kompyang Raka Wari (alm) yang kawin dengan I Gusti Ketut Pugeh (alm) yang berasal dari Jero Dalem Kepaon. Pada perkawinan itu, disebutkan Ni Gst. Kompyang Raka Wari berkedudukan sebagai “Sentana Rajeg” (Purusa dalam perkawinan Adat Bali) yang mempunyai 5 orang anak, yaitu A.A Putu Puji Lestari (kawin keluar), A.A Juni Ariani (kawin keluar), A.A Alit Citrawati (kawin keluar), I Gusti Putu Wirawan (ahli waris) dan Ni Gst. Ayu Sri Rasini, SE., (kawin keluar).

Merasa diperlakukan semena-sema, karena diduga namanya sengaja dihilangkan oleh oknum kepala lingkungan dari ahli waris, I Gusti Putu Wirawan langsung melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 28 Maret 2023. Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Penggugat, Dr. I Made Sari, SH., MH., CLA., dan I Gede Astawa, SH., mengakui penggugat, selaku ahli waris dari Ni Gusti Kompyang Raka Wari atau disebut juga I Gusti Kompyang Raka/ I Gusti Kompyang Wari. Dikatakan, dari gugatan hak waris tersebut, selain I Gusti Putu Susila, SE., yang juga Kepala Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, juga menggugat kerabat lainnya, yakni A.A. Made Suraba, I Gusti Made Suweta, Ni Gusti Made Oka Sarini, Gusti Ketut Adi Manila, I Gusti Made Oka Mahendra, ST., I Gusti Ketut Bagus Palguna, SS., I Gusti Putu Armayudha, SH., serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai turut tergugat. Para tergugat tersebut, adalah para pihak yang telah mensertifikatkan tanah harta peninggalan kakek penggugat atas SPPT NOP. 51.71.010.003.026.0140.0, seluas kurang lebih 1.064 m2 yang sebelumnya dikuasai atas nama I Gst Kompyang Raka (ibu penggugat).

Parahnya lagi, para tergugat juga telah membongkar bangunan serta membangun di tanah milik peninggalan kakek penggugat yang dijadikan gudang dan bangunan toko. Sementara itu, pihak turut tergugat dalam perkara ini, karena telah menerima dan memproses permohonan pensertifikatan tanah objek perkara oleh para tergugat, walaupun penggugat telah melayangkan atau mengirimkan surat pemblokiran atau keberatan terhadap pensertifikatan tanah objek perkara oleh para tergugat. “Objek perkara dalam gugatan ini adalah tanah dan bangunan milik kakek dan orang tua penggugat yang ditempati oleh tergugat dan Keluarganya,” kata pengacara yang akrab disapa Sari itu, saat peninjaun objek perkara (PS) oleh PN Denpasar, yang dipimpin oleh Putu Agus Adi Antara, SH., MH., pada Jumat (21/6/2023). Menurutnya, hak waris atas nama I Gusti Putu Wirawan dibuktikan berdasarkan silsilah ahli waris yang satu-satunya berhak atas tanah dan bangunan peninggalan kakek dan orang tua penggugat.

Apalagi sebelumnya, juga sudah pernah dibuat silsilah dan Surat Pernyataan Waris almarhum I Gst, Kt Togor yang ditandatangani oleh I Gst. Made Raka (alm) bapak dari tergugat dan I Gusti Made Suweta selaku saksi pembuatan silsilah, serta disahkan oleh I Gusti Putu Susila, SE., (tergugat) dalam kapasitasnya selaku pejabat, yaitu Kepala Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal yang menyatakan dan membuktikan bahwa I Gusti Putu Wirawan (penggugat) adalah ahli waris dari I Gst. Ketut Togor (alm) dan Ni Gst. Kompyang Raka Wari yang telah mewarisi harta peninggalan dari almarhum I Gst. Kt. Togor (kakek penggugat) dan almarhum Ni Gst. Kompyang Raka Wari (ibu kandung penggugat). “Objek perkara adalah tanah dan bangunan yang ditempati kakek dan orang tua penggugat semasa hidupnya yang merupakan tanah miliknya sendiri, bukan warisan yang ditempati dan dikuasai sejak jaman penjajahan sebelum Indonesia merdeka,” tegasnya, seraya mengatakan para tergugat, sekitar Agustus 2022 tanpa persetujuan dan ijin, dan tanpa sepengetahuan penggugat disebutkan para tergugat telah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah objek perkara pada turut tergugat melalui program PTSL.

Disebutkan saat ini, permohonan persertifikatan tanah objek perkara sedang diproses pada turut tergugat, walaupun penggugat telah melayangkan surat pemblokiran dan keberatan pada turut tergugat. “Perbuatan para tergugat yang menguasai secara sepihak dan ingin memiliki tanah objek perkara warisan peninggalan I Gst Ketut Togor (almarhum kakek penggugat), adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat tanpa ijin dari penggugat, dan almarhum I Gst, Md. Raka yang telah membongkar dan menguasai bangunan tempat tinggal yang dibangun kakek dan orang tua penggugat dan dibangun toko tempat usaha serta gudang yang merupakan hak penggugat selaku ahli waris dari almarhum I Gst. Kt. Togor,” jelasnya. Oleh karena para tergugat sudah berusaha untuk menguasai dan memiliki seluruh tanah objek perkara secara melawan hukum, tanpa ijin dan tanpa pemberitahuan kepada penggugat selaku orang yang paling berhak atas seluruh tanah objek perkara, maka penggugat memohon agar para tergugat untuk meninggalkan dan membongkar bangunan yang didirikan di atas tanah objek perkara.

Untuk itu, penggugat selaku ahli waris menuntut kerugian materiil akibat dibongkarnya bangunan sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, kerugian materiil atas penggunaan tanah dan bangunan peninggalan sebanyak Rp900 juta, dan kerugian inmateriil akibat dikeluarkan atau tidak dimasukkannya penggugat sebagai ahli waris keturunan dari I Gst. Kt Togor (alm) dan Ni Gusti Kompyang Wari (alm) dan penguasaan fisik tanah yang sewenang-wenang sebesar Rp5 miliar. Secara terpisah, mewakili para tergugat yang juga Kepala Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, I Gusti Putu Susila belum mau banyak merespon, ketika ditanya gugutan tersebut. “Nggih nanti tyg kasi info detailnya nggih,” jawabnya singkat. Sementara itu, Kuasa Hukum Para Tergugat, Anak Agung Kompiang Gede, SH., MH., CIL., membantah lahan dan bangunan tersebut sebagai warisan I Gusti Putu Wirawan (penggugat), sehingga dikeluarkan dari ahli waris, karena ibunya sudah kawin keluar. “Ibunya itu sudah nikah ke luar. Ke kepaon. Itu masalahnya. Lagi pula tanah itu bukan warisan si Togor, itu adalah warisan Gusti Pater sesuai dengan pipil itu,” katanya melalui via telpon, sembari menegaskan soal silsilah yang menjadi acuan Sari Cs., sebagai kuasa hukum penggugat untuk menjual tanah warisan ibunya itu sebelum almarhum meninggal. “Boleh saja Sari berasumsi seperti itu, tapi saya tegaskan silsilah yang menjadi acuan si Sari Cs., selaku lawyer untuk menjual tanah Itu, sebelumnya ibunya meninggal,” pungkasnya.(jon)

Previous Post

Hanura: Tidak Ada Pengisian di Jerigen Seperti Narasi dalam Video yang Viral

Next Post

BTID Kena “Senjata Makan Tuan”, Warga Beri Deadline 3 Hari Kembalikan Bau Busuk Sampah TPST Kertalangu ke TPA Suwung

Redaksi

Redaksi

Next Post
Warga Protes Bau Busuk Sampah TPST Kertalangu

BTID Kena "Senjata Makan Tuan", Warga Beri Deadline 3 Hari Kembalikan Bau Busuk Sampah TPST Kertalangu ke TPA Suwung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jaya Nilai Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna Tepat Digelar di Pulau Muna

Jaya Nilai Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna Tepat Digelar di Pulau Muna

Juli 10, 2026
Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

April 25, 2026
Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Juni 1, 2026
Konsep Otomatis

Kepala Lingkungan Suwung Batan Kendal Berstatus Tersangka Dugaan Penggelapan, Sengketa SHM Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

0
Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

0
Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

0
Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

0
Konsep Otomatis

Kepala Lingkungan Suwung Batan Kendal Berstatus Tersangka Dugaan Penggelapan, Sengketa SHM Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
KARST Minta RKAB PT SCM Dievaluasi, Luncurkan Donasi Rp140 Ribu

KARST Minta RKAB PT SCM Dievaluasi, Luncurkan Donasi Rp140 Ribu

Juli 27, 2026
Land Clearing Alexandria Hills Disorot, HIPPMAKOT Minta Aktivitas Dihentikan

Land Clearing Alexandria Hills Disorot, HIPPMAKOT Minta Aktivitas Dihentikan

Juli 26, 2026
AMAN Sultra Minta Penegakan Hukum Soal Dugaan Tambang Batu Bermasalah di Bombana

AMAN Sultra Soroti Dugaan Upeti PETI Rp17,5 Juta per Hari

Juli 25, 2026

Recent News

Konsep Otomatis

Kepala Lingkungan Suwung Batan Kendal Berstatus Tersangka Dugaan Penggelapan, Sengketa SHM Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
KARST Minta RKAB PT SCM Dievaluasi, Luncurkan Donasi Rp140 Ribu

KARST Minta RKAB PT SCM Dievaluasi, Luncurkan Donasi Rp140 Ribu

Juli 27, 2026
Land Clearing Alexandria Hills Disorot, HIPPMAKOT Minta Aktivitas Dihentikan

Land Clearing Alexandria Hills Disorot, HIPPMAKOT Minta Aktivitas Dihentikan

Juli 26, 2026
AMAN Sultra Minta Penegakan Hukum Soal Dugaan Tambang Batu Bermasalah di Bombana

AMAN Sultra Soroti Dugaan Upeti PETI Rp17,5 Juta per Hari

Juli 25, 2026

www.miningnews.id

MiningNews.id merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Follow Us

LIHAT KATEGORI

  • BERITA
  • EKONOMI
  • EKSPLORASI
  • Food
  • HUKUM
  • Lingkungan
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • POLITIK
  • SENI DAN BUDAYA
  • Tech

REDAKSI

Susunan Redaksi
Tentang Kami

HUBUNGI KAMI

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 MiningNews.id.

No Result
View All Result

© 2026 MiningNews.id.