SPRD Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pengancaman oleh PT AJP

Miningnews.id – SPRD kembali diadukan oleh PT. AJP terkait dugaan pengancaman ke SPKT Polda Sultra pada Minggu 8 Januari 2023
PT AJP melalui Kantor Hukum Law Firm Perisai Bakhti Sinergi yang terdiri dari Zion N Tambunan, SH, MH, Niran Nuang Ambo, SH, MH, A. Rahmat Zulfikar, SH.
Terkait hal tersebut Zion saat di depan awak media mengatakan pihaknya telah mengadukan SPRD ke SPKT Polda Sultra.
“PT. AJP telah melaporkan SPRD ke SPKT Polda Sultra, yang dimana telah melakukan kegaduhan dan pengancaman terhadap karyawan PT. AJP dan disangkakan Pasal 369 KUHP,” katanya saat ditemui di Kantor Hukumnya.
Sebelumnya berdasarkan keterangan Zion PT. AJP juga diadukan oleh SPRD ke Polda Sultra terkait dugaan penyerobotan lahan namun aduan tersebut telah di SP3 oleh pihak Polda Sultra karena perkara tersebut adalah Perkara Perdata.
“Jadi pihak SPRD membangun opini bahwa pihaknya telah memenangkan terkait perkara lahan di lokasi PT. CJ, namun sebenarnya putusan tersebut menerangkan dan memutuskan bahwa NO artinya tidak ada yang dimenangkan di putusan tersebut,” ungkapnya.
Sehingga menurut Zion itu yang menjadikan dasar pihak SPRD melakukan pengancaman terhadap karyawan PT. AJP dan pegangan tersebut keliru
Selain itu pihaknya juga menerangkan bahwa dengan Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Unaaha perkara lahan tersebut kembali berlanjut dan masih sementara menunggu putusan di PN Unaaha.
Pihaknya juga menegaskan bahwa PT. AJP dalam melakukan aktivitasnya berdasarkan SPK yang telah diberikan oleh PT. CJ dan masih berkekuatan hukum serta menjadi dasar pihak perusahaan melakukan aktivitas penambangan di IUP OP PT. CJ.
Selain itu Zion juga menerangkan bahwa pihak perusahaan menderita kerugian Materil dan Imateril akibat penghentian paksa yang dilakukan oleh SPRD.
“Kerugian Materil dan Imateril akibat penghentian paksa tersebut sebesar 1,5 Miliar lebih,” pungkasnya.
Terkait hal tersebut Wartawan juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.(Viya)***
