Seorang Pemuda di Kendari Diamankan Polisi Kedapatan Bawa Ganja 40 Gram

MiningNews.Id, Kendari – Seorang pemuda berinisial BS (28) diringkus Polresta Kendari yang diduga miliki narkotika jenis ganja.
Kabagops Polresta Kendari, Kompol, Jupen Simanjuntak mengatakan bahwa penangkapan dilakukan, usai tim tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat.
Yang mana informasi tersebut menjelaskan, pada 21 November 2022 pulul 07.00 Wita, ada seorang pengendar yang akan mengambil sebuah paket di depan perwakilan Bus Cahaya Ujung di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Usai menerima informasi, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 10.00 Wita,” katanya pada Jumat 25 November 2022.
Setiba di TKP, lanjut Jupen, pelaku yang dicurigai, langsung diamankan polisi, yang saat itu tengah memegang sebuah paket berwarna coklat.
“Usai diamankan, pelaku langsung digeledah dan benar saja isi paket itu berisikan narkoba jenis ganja dengan berat 40 gram”, jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka ini menerangkan, barang bukti (BB) tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dibeli dari seseorang bernama AT.
“Pelaku BS sendiri sudah lima kali memesan atau membeli barang haram tersebut dari orang yang sama. Barang tersebut, dikirim melalui salah satu Bus lintas Sulawesi”, terangnya.
Saat ini, tambah Jupen Simanjuntak, pihak Sat Resnarkoba Polresta Kendari tengah menyelidiki lebih lanjut terkait transaksi ganja antar provinsi ini.
“Untuk pelaku diancam hukuman 5 tahun paling rendah dan 20 paling lama”, tutupnya.(Irpan)***
