Miningnews.id — Aktivitas penyiapan lahan (*land clearing*) dan penimbunan untuk proyek perumahan komersial Alfath Grande di Jalan Baru, Kota Kendari, menuai sorotan.
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mempertanyakan kelengkapan perizinan proyek yang disebut berada di atas lahan seluas sekitar 2,3 hektare tersebut.
Sekretaris Umum IMALAK Sultra, Akmal, mendesak Pemerintah Kota Kendari bersama instansi teknis terkait segera memeriksa legalitas kegiatan yang dikaitkan dengan PT Tallasa itu.
Menurut Akmal, pemeriksaan perlu mencakup dokumen penyiapan lahan, Keterangan Rencana Kota (KRK), kesesuaian tata ruang, serta persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mempertanyakan apakah aktivitas penimbunan lahan untuk pembangunan perumahan Alfath Grande telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan,” tegas Akmal.
Dia menilai, kejelasan legalitas tidak cukup dijawab melalui pernyataan. Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan lapangan dan menyampaikan hasil verifikasi dokumen kepada publik.
IMALAK Sultra juga menyoroti potensi dampak penimbunan terhadap aliran air, limpasan permukaan, serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi proyek.
Akmal meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran.
“Jangan sampai aktivitas penimbunan terus berjalan, sementara status perizinannya belum mendapatkan kejelasan di hadapan publik,” ujarnya.
Di sisi lain, PT Tallasa perlu memberikan penjelasan mengenai dokumen perizinan yang dimiliki dan langkah mitigasi dampak lingkungan yang disiapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tallasa maupun Pemerintah Kota Kendari belum memberikan keterangan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait.*
















