Miningnews.id — Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mendesak pembongkaran bangunan milik Pemerintah Kota Kendari yang diduga melanggar ketentuan tata ruang.
Bangunan tersebut disorot karena diduga berdiri di atas lahan sekolah tanpa dokumen perizinan yang jelas serta melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ).
Sekretaris Jenderal IMALAK Sultra, Akmal, menegaskan pembangunan fasilitas publik harus mengikuti regulasi tata ruang yang berlaku.
“Setiap proses pembangunan fasilitas publik di Kota Kendari harus mematuhi regulasi tata ruang demi ketertiban dan keselamatan,” ujar Akmal.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Arfan, mengaku telah meminta anggotanya melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
“Kemarin saya sudah suruh anggotaku turun ke sana. Anggotaku bilang itu sekolah,” kata Arfan.
Menurut Arfan, pihaknya masih menelusuri riwayat lahan dan legalitas bangunan tersebut. Ia menyebut bangunan baru itu diduga berdiri di atas tapak bangunan lama sehingga memerlukan pemeriksaan dokumen.
“Kalau sekolah kan harus juga mengikuti ketentuan,” jelasnya.
Arfan mengatakan pihaknya telah mengarahkan petugas berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari untuk memastikan status pembangunan tersebut.
Ia menegaskan penindakan akan dilakukan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran tata ruang.
“Kalau kami yang namanya pelanggaran pasti kami tindak,” tegas Arfan.
Namun, PUPR belum mengambil tindakan pembongkaran karena masih menunggu hasil koordinasi dan pemeriksaan legalitas bangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dikbud Kota Kendari, Saemina, belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.*















