Badung, Miningnews – Sebanyak 50 kios dan satu bangunan toilet berdiri di kawasan Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Badung. Pantauan awak media di lokasi pada Rabu (14/10/2026) memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari posisi bangunan terhadap garis sempadan pantai, kesesuaian peruntukan ruang, hingga status tanah yang menjadi dasar pembangunan fasilitas tersebut.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang penambahan fasilitas untuk menunjang pariwisata. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah lokasi pembangunan memang diperbolehkan untuk kegiatan tersebut, apakah seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi, dan bagaimana pemerintah memastikan penataan kawasan pantai tetap sesuai ketentuan.
Dugaan keberadaan bangunan di kawasan sempadan pantai menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa secara terukur. Penentuannya tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual, tetapi harus mencocokkan posisi setiap bangunan dengan garis sempadan yang berlaku, dokumen tata ruang, serta hasil pengukuran dan pemeriksaan instansi berwenang.
Dari 50 kios dan satu toilet yang menjadi sorotan, perlu ada kejelasan mengenai dasar pembangunan, dokumen persetujuan pemanfaatan ruang, serta perizinan bangunan yang relevan. Tanpa dokumen tersebut, kesesuaian pembangunan dengan aturan belum dapat dipastikan.
Persoalan berikutnya menyangkut status tanah di sekitar lokasi. Informasi yang beredar menyebutkan data pertanahan mencantumkan nama PT BRW, sedangkan informasi dari pihak desa menyebut lahan tersebut telah dihibahkan kepada desa. Status ini perlu ditelusuri melalui dokumen resmi, termasuk akta atau bukti hibah, data bidang tanah, dan batas-batas lahannya.
Jika benar tanah tersebut telah dihibahkan kepada Desa Adat, muncul pertanyaan mengenai pertimbangan penentuan lokasi pembangunan. Mengapa 50 kios dan satu toilet tidak dipertimbangkan dibangun di atas tanah hibah tersebut atau di kawasan pantai di depannya, apabila lokasi itu memang tersedia dan secara hukum diperbolehkan untuk pembangunan fasilitas wisata?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan peta bidang tanah, batas kawasan pantai, status penguasaan lahan, serta dokumen perencanaan proyek. Tanpa pemeriksaan itu, belum dapat disimpulkan bahwa lokasi alternatif tersebut memenuhi persyaratan pembangunan.
Aspek lain yang perlu ditelusuri adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Informasi mengenai peruntukan ruang di kawasan tersebut harus dicocokkan dengan dokumen tata ruang yang berlaku. Jenis kegiatan yang diperbolehkan pada suatu zona tidak otomatis berarti seluruh bentuk bangunan dapat didirikan di sana. Lokasi, fungsi, skala kegiatan, dan ketentuan khusus kawasan pantai tetap menjadi faktor penentu.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Badung, Anak Agung Putri Mas Agung, S.T., saat dikonfirmasi awak media mengenai persoalan bangunan yang diduga mencaplok sempadan pantai itu, menyatakan bahwa hal tersebut masih dikoordinasikan untuk mencari solusi dan titik temu.
“Nggih pak jika ada perkembangan baru kami sampaikan kembali kebetulan saat ini masih dicarikan solusi dan titik temu nya pak,” tulisnya melalui pesan tertulis. Ia menambahkan, “Demikian untuk maklum terima kasih.”
Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara terperinci dasar perizinan pembangunan, hasil pemeriksaan kesesuaian tata ruang, maupun status tanah yang dipersoalkan. Karena itu, diperlukan keterangan lebih lanjut dari instansi teknis terkait agar persoalan ini tidak berhenti pada koordinasi penyelesaian, tetapi juga memberikan kepastian mengenai kepatuhan terhadap aturan.
Untuk memastikan duduk persoalannya, setidaknya ada empat hal yang perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi. Pertama, apakah posisi 50 kios dan satu toilet masuk dalam garis sempadan pantai yang berlaku. Kedua, apakah pemanfaatan ruang dan perizinan bangunan telah sesuai ketentuan. Ketiga, bagaimana status hukum tanah yang disebut telah dihibahkan kepada desa. Keempat, apa dasar pertimbangan penentuan lokasi pembangunan fasilitas tersebut.
Hasil pemeriksaan dokumen tata ruang, pengukuran batas sempadan, data pertanahan, dan perizinan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pembangunan tersebut telah sesuai aturan atau memerlukan penyesuaian maupun tindakan lebih lanjut.
















