KENDARIKINI.COM – Forum Kajian dan Literasi Hukum Sulawesi Tenggara (FORMALISH Sultra) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia.
Permintaan itu disampaikan hingga pemerintah menyelesaikan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan operasional perusahaan.
FORMALISH menilai dugaan belum optimalnya penerapan K3 tercermin dari sejumlah kecelakaan kerja yang terjadi. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius Kementerian ESDM sebagai pembina dan pengawas sektor pertambangan.
Menurut FORMALISH, keselamatan pekerja merupakan bagian dari prinsip Good Mining Practice yang wajib diterapkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Karena itu, perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas.
Organisasi itu juga menyoroti dugaan adanya kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan kepada pemerintah. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat pengawasan dan mengurangi transparansi.
FORMALISH mengingatkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta PP Nomor 50 Tahun 2012 mewajibkan perusahaan menerapkan sistem keselamatan kerja secara konsisten.
Mereka menilai persetujuan RKAB bukan sekadar proses administrasi, melainkan bentuk persetujuan negara terhadap rencana operasional perusahaan. Karena itu, rekam jejak kepatuhan terhadap K3 harus menjadi pertimbangan utama.
FORMALISH menegaskan, desakan penundaan RKAB bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Langkah itu disebut sebagai upaya mendorong investasi yang bertanggung jawab dan menjamin keselamatan pekerja.*















