Miningnews.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Gugatan diajukan tim kuasa hukum mantan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rudy Hariyadi Tjandra.
Perkara yang diajukan Kantor Advokat Nasruddin & Partners itu didaftarkan pada 13 Juli 2026.
Gugatan tercatat dengan Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2026/PN.Kdi. Kejaksaan Agung juga menjadi pihak termohon.
Pemicunya adalah penanganan perkara korupsi pertambangan nikel PT TMM yang dinilai mengalami penundaan tidak semestinya atau undue delay.
Tim kuasa hukum mempertanyakan belum adanya proses hukum lanjutan terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam putusan pengadilan.
Kuasa Hukum Rudy, ST. Noermiah R, mengatakan laporan telah disampaikan sejak Agustus 2024.
Somasi terakhir juga telah dilayangkan pada Juni 2026. Namun, menurutnya, belum ada perkembangan yang dinilai signifikan.
“Klien kami sudah divonis dan menjalani hukuman. Namun, pihak yang menikmati aliran uang justru belum tersentuh hukum,” tegas Noermiah.
Kuasa hukum merujuk Putusan Pengadilan Tipikor Kendari Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut adanya keuntungan bersama senilai sekitar Rp83,4 miliar.
Putusan tersebut turut menyebut sejumlah nama dalam uraian mengenai aliran dana terkait penyalahgunaan RKAB kuota bijih nikel PT TMM.
Kuasa hukum juga mengutip pertimbangan hakim yang meminta penyelidikan dan penyidikan lanjutan terhadap aliran uang kepada pihak lain.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum memilih jalur praperadilan untuk menguji penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sultra dan pihak-pihak yang disebut belum memberikan tanggapan terkait gugatan maupun tudingan kuasa hukum.*















