• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Mining News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
Mining News
No Result
View All Result
Home EKSPLORASI

Ratusan Warga Bugbug Gerudug Polres Karangasem Hadapi Gugatan Purwa Arsana

Redaksi by Redaksi
April 2, 2023
in EKSPLORASI
0
Ratusan masyarakat Desa Bugbug ikut turun langsung menggerudug Kantor Polres Karangasem, pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 11.00 WITA. (foto: ist)
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karangasem, Mining News | 4 warga Desa Bugbug, Karangasem, atas nama I Wayan Reta (51), I Ketut Wijana (53), I Komang Wahyu Aditya Divayana (22) dan I Wayan Purna (55) dilaporkan terkait spanduk yang berisikan pendapat terkait lingkungan hidup sebagaimana laporan polisi No. LP/B/13/III/2023/SPKT/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI atas nama pelapor I Nyoman Purwa Ngurah Arsana pada Jumat, 14 Maret 2023. Isi spanduk tersebut, “Kami Masyarakat Desa Bugbug Menolak Proyek Pembangunan di Areal Suci Pura Gumang. Mari Lindungi Habitat Kera dan Areal Suci Pura Gumang”. Atas laporan tersebut, pada Minggu, 2 April 2023 penyidik Polres Karangasem memanggil 2 terlapor, yakni I Wayan Reta dan I Ketut Wijana yang berstatus sebagai saksi dipanggil oleh untuk diminta klarifikasi atas dugaan tindak pidana penghasutan.

Untuk menghadapi laporan Purwa Arsana yang juga Kelian Desa Adat Bugbug itu, ratusan masyarakat Desa Bugbug ikut turun langsung menggerudug Kantor Polres Karangasem, pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 11.00 WITA untuk mendukung penolakan proyek pembangunan resort mewah di areal Pura Gumang, sekaligus memberikan dukungan moral terlapor agar semua proses bisa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada kesempatan itu, kuasa hukum terlapor dari Bantuan Hukum Karangasem Bersatu, I Komang Ari Sumartawan, SH., bersama Ida Bagus Putu Agung, SH., menegaskan tindakan warga Bugbug ini hanya untuk menyampaikan pendapat baik lewat tulisan maupun lisan melalui pemasangan spanduk di Jalan Raya Candidasa, Banjar Samuh, Desa Bugbug untuk menolak proyek di areal suci Pura Gumang adalah hak masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 70 Undang Undang Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Tapi jelas bagi kami penasehat hukum. Apapun pendapat masyarakat terkait lingkungan hidup wajib mendapat perlindungan negara sesuai Undang Undang PPLH dimaksud,” jelas Komang Ari Sumartawan yang juga selaku Jubir Warga Desa Bugbug, seraya menjelaskan Pasal 70 Undang Undang Tentang PPLH, yaitu (1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Peran masyarakat dapat berupa: a.pengawasan sosial; b.pemberian saran,pendapat,usul, keberatan, pengaduan; dan/atau c.penyampaian informasi dan/atau laporan. (3) Peran masyarakat dilakukan untuk: a.meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b.meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; c.menumbuh kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d.menumbuh kembangkan ketanggap segeraan masyaraka tuntuk melakukan pengawasan sosial; dan e.mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Menurut penasehat hukum terlapor bahwa masyarakat berhak menyampaikan pendapat, keberatan dan bahkan pengaduan. Bahkan hak masyarakat ini, juga dilindungi sesuai Pasal 66 Undang-undang dimaksud juga memberikan imunitas kepada masyarakat dalam memeperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat digugat ataupun dituntut secara pidana. “Apa dasar laporan ini? kami penasehat hukum malah bingung bagaimana bisa laporan ini diterima?,” sentilnya.

Karena itulah, sebagai penasehat hukum akan melakukan langkah langkah hukum terkait hal ini, baik bersurat dan berkoordinasi dengan Komnas Ham dan jajaran penegak hukum lainnya, serta sedang mendalami kemungkinan untuk melakukan upaya hukum, yaitu sesuai Pasal 318 ayat (1) KUH Pidana menyebutkan, “Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. “Namun untuk hal ini kami akan berkoordinasi lebih lanjut kepada klien kami,” ucapnya.

Di sisi lain, Purwa Arsana yang kabarnya tidak diakui sebagai Kelian Desa Adat oleh sebagian warga Bugbug membantah keras tudingan pembangunan resort atau hotel di wilayah Candidasa memanfaatkan areal suci Pura Gumang. Akomodasi wisata bergaya mewah dan berkelas dengan mendatangkan investor dari Ceko, negara Eropa tersebut, menurutnya sudah dibangun sesuai ketentuan, maupun aturan dan mekanisme awig-awig di Desa Adat Bugbug. Bahkan, ia mengaku proyek itu sudah mendapat persetujuan dari Prajuru Desa Adat Bugbug. “Jadi lokasi hotel (resort, red) tersebut tidak ada malanggar, baik itu tata ruang hutan lindung, maupun areal kesucian Pura Gumang. Karena pura itu berada di atas, sedangkan hotelnya di bawah,” kata Purwa.

Untuk itulah, Anggota DPRD Bali ini mengaku langsung melaporkan pemasangan spanduk yang sifatnya provokatif tersebut. “Apakah sudah mencari ijin ke Pemerintah untuk memasang baliho (spanduk, red) itu? Apakah sudah ada ijin dari desa adat? Jangan sewenang-wenang, karena negara ini adalah negara hukum. Ada awig-awig, tata titi, perarem. Ikuti dong itu,” pungkasnya.

Sayangnya saat dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Karangasem, IPTU. Gede Sukadana mengaku belum mengetahui tentang laporan Purwa Arsana terkait dugaan tindak pidana pengasutan yang dituduhkan terhadap 4 warga Desa Bugbug. “Saya belum cek. Saya cek dulu kok LP-nya itu bulan Maret ya?,” jawabnya singkat. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Reza Pranata belum bisa diminta klarifikasi terkait kasus tersebut.

Sebelumnya diketahui, aksi penolakan areal suci Pura Gumang disulap menjadi resort mewah untuk akomodasi pariwisata kian memanas. Bahkan, aksi penolakan sampai berujung dengan turunnya warga Desa Bugbug, Karangasem dengan memasang spanduk berukuran jumbo di depan tembok rumah salah satu warga desa setempat. Masyarakat yang menolak proyek pembangunan di areal suci Pura Gumang, pada Minggu, 12 Maret 2023 telah memasang spanduk bertuliskan “Kami Masyarakat Desa Bugbug Menolak Proyek Pembangunan di Areal Suci Pura Gumang. Mari Lindungi Habitat Kera dan Areal Suci Pura Gumang,” pungkasnya. (Re02)

Previous Post

Proyek LNG di Sidakarya Ditolak Luhut, Gubernur Bali dan Desa Adat Intaran Kena “Prank”

Next Post

Sudah Disetujui Desa Adat, DPRD Bali dan Gubernur Koster Didesak Tindak Lanjuti Pembangunan Tersus LNG ke Pusat

Redaksi

Redaksi

Next Post
Adi Wiryatama bersama Sugawa Korry

Sudah Disetujui Desa Adat, DPRD Bali dan Gubernur Koster Didesak Tindak Lanjuti Pembangunan Tersus LNG ke Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jaya Nilai Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna Tepat Digelar di Pulau Muna

Jaya Nilai Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna Tepat Digelar di Pulau Muna

Juli 10, 2026
Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

April 25, 2026
Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Juni 1, 2026
Polres Konut Diminta Serius Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Serius Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Desember 30, 2023
Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

0
Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

0
Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

0
Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

0
Land Clearing Alexandria Hills Disorot, HIPPMAKOT Minta Aktivitas Dihentikan

Land Clearing Alexandria Hills Disorot, HIPPMAKOT Minta Aktivitas Dihentikan

Juli 26, 2026
AMAN Sultra Minta Penegakan Hukum Soal Dugaan Tambang Batu Bermasalah di Bombana

AMAN Sultra Soroti Dugaan Upeti PETI Rp17,5 Juta per Hari

Juli 25, 2026
Nama BSI Disebut dalam Dugaan Mafia Tanah Puuwatu, Mahasiswa Minta Klarifikasi

Nama BSI Disebut dalam Dugaan Mafia Tanah Puuwatu, Mahasiswa Minta Klarifikasi

Juli 25, 2026
Kasus Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Mafia Tanah

Kasus Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Mafia Tanah

Juli 24, 2026

Recent News

Land Clearing Alexandria Hills Disorot, HIPPMAKOT Minta Aktivitas Dihentikan

Land Clearing Alexandria Hills Disorot, HIPPMAKOT Minta Aktivitas Dihentikan

Juli 26, 2026
AMAN Sultra Minta Penegakan Hukum Soal Dugaan Tambang Batu Bermasalah di Bombana

AMAN Sultra Soroti Dugaan Upeti PETI Rp17,5 Juta per Hari

Juli 25, 2026
Nama BSI Disebut dalam Dugaan Mafia Tanah Puuwatu, Mahasiswa Minta Klarifikasi

Nama BSI Disebut dalam Dugaan Mafia Tanah Puuwatu, Mahasiswa Minta Klarifikasi

Juli 25, 2026
Kasus Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Mafia Tanah

Kasus Lahan Puuwatu, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Mafia Tanah

Juli 24, 2026

www.miningnews.id

MiningNews.id merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Follow Us

LIHAT KATEGORI

  • BERITA
  • EKONOMI
  • EKSPLORASI
  • Food
  • HUKUM
  • Lingkungan
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • POLITIK
  • SENI DAN BUDAYA
  • Tech

REDAKSI

Susunan Redaksi
Tentang Kami

HUBUNGI KAMI

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 MiningNews.id.

No Result
View All Result

© 2026 MiningNews.id.