Kedapatan Sembunyi Sabu dalam Bra, Seorang Perempuan di Bombana Ditangkap Polisi

Miningnews.id, Bombana – Anggota Satnarkoba Polres Bombana menangkap seorang perempuan warga Kabupaten Bombana berinisial I (18) yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram di dalam branya Senin 12 Desember 2022 sore.
Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Silfanus Solo, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal informasi yang didapatkan dan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli narkoba yang berada di wilayah Desa Rau-rau, Kecamatan Rarowatu, menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut kemudian mendapati seorang perempuan yang patut di curigai yaitu I kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan badan yang di saksikan salah seorang warga,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan setelah melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1(satu) bungkus/ sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Yang di perlihatkan langsung oleh I yang di ambil sendiri dalam BRA nya, dan diakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya selanjutnya I dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan bahwa Pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini I kita sudah tahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bombana.
Untuk diketahui berdasarkan keterangan kepolisian pelaku dikenakan pasal 144 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. ***
