Dirut PT BMN Menang Praperadilan di Vonis Bebas

MiningNews.Id, Kendari – Upaya Direktur Utama (Dirut) PT Bahari Mineral Nusantara (BMN), FKR (35) mengambil langkah hukum pra peradilan mendapatkan hasil yang positif.
Pasalnya, hasil pra peradilan memutuskan bahwa Dirut PT BMN tersebut dinyatakan bebas tanpa tuntutan apapun. Hal ini diungkapkan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Saleh, SH, MH, dan Gede Diksa.
“Bahwa pra peradilan kemarin mendapatkan angin segar dan kemenangan bagi kami dan Dirut PT BMN. Karena pra peradilan kami dikabulkan dan membebaskan tanpa tuntutan apapun oleh klien kami,” katanya, Kamis 24 November 2022.
Menurut Muhammad Saleh, salah satu pertimbangan hakim atas praperadilan yang diajukan yakni bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Gakum tidak dihadirkan dalam bukti persidangan.
“Sehingga menurut kami itu hal yang mendasar cacatnya proses penetapan tersangka tersebut oleh Gakum dan hal itu telah diamini dan masuk pertimbangan oleh majelis hakim yang mulia,” jelasnya.
Muhammad Saleh juga mengatakan, terkait eksepsi termohon Gakum hampir semua ditolak. Mulai mengenai wewenang mengadili oleh PN Kendari, yang seharusnya dimasukkan Jaksa Tinggi Sultra.
“Itu ditolak dan dikesampingkan oleh hakim yang mulia, dengan pertimbangan LHK Gakum Kendari bertempat tinggal di Kendari. Mengenai objek sudah tetap sasaran Praperadilan dan Kejati tidak perlu dilibatkan karena hanya pihak yang buat surat tersebut di Praperdilankan,” terangnya.
Untuk diketahui dalam putusan tersebut, lanjut Muhammad Saleh, yang mana amar putusannya telah membebaskan demi hukum Dirut PT BMN dan mengembalikan semua barang sitaan oleh Gakum LHK Kendari, serta tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.(Irpan)***
