• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Mining News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    TRIHITA Pecah Telur di Bali, Desa Adat Mulai Bangun Kedaulatan Transportasi dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle
    • All
    • Food
    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Besarnya Dampak MBG di Bali: Libatkan 14 Ribu Relawan dan Jadi Investasi Masa Depan Indonesia

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
No Result
View All Result
Mining News
No Result
View All Result
Home Pertambangan

Polemik Duet Maut Dugaan Penambangan Ilegal PT. Rajawali dan CS8 di Blok Marombo Konawe Utara

Redaksi by Redaksi
Januari 11, 2022
in Pertambangan
0
Polemik Duet Maut Dugaan Penambangan Ilegal PT. Rajawali dan CS8 di Blok Marombo Konawe Utara
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Konawe Utara, MiningNews.id – Dua Perusahaan yang diduga menjadi dalang penambangan ilegal di Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara, Selasa 11 Januari 2021.

Adalah PT. Rajawali dan PT. Cipta Surya Delapan (CS8) yang diduga menjadi Kordinator Puluhan Kontraktor Mining dengan sistem bagi hasil dan menyetor persenan untuk pengamanan ke sejumlah pihak berwenang.

Ketua Milenial Pemerhati Tambang (MPT) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ibrahim mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga kuat tak memiliki dokumen atau izin ada pada umumnya untuk melakukan aktivitas penambangan.

“Dua dokumen penting sebuah Perusahaan ketika mau melakukan aktivitas penambangan, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan kedua dokumen tersebut diduga tak dimiliki PT. Rajawali dan CS8,” kata Ibrahim yang juga Putra Daerah Konawe Utara.

Ibrahim yang merupakan alumni Hukum Universitas Haluoleo ini membeberkan bahwa menduga kuat dalam melakukan aktivitasnya PT. Rajawali dan CS8 menggunakan dokumen perusahaan lain.

“PT. Rajawali dan CS8 kami duga kuat menggunakan dokumen perusahaan lain untuk melakukan aktivitasnya dengan membagi atau memberikan persenan ke Perusahaan yang digunakan dokumennya,” bebernya.

Selain itu Ibrahim juga mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tersebut juga diduga kuat mendapatkan Backup dari sejumlah pihak yang memiliki kewenangan.

“Tidak mungkinnya itu PT. Rajawali dan CS8 beroperasi secara leluasa ketika tidak mendapatkan Backup dari sejumlah pihak berwenang, jadi beberapa oknum yang berwenang juga mendapatkan persenan dari aktivitas kedua perusahaan tersebut bersama puluhan kontraktor miningnya,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyesalkan UPP Syahbandar Molawe yang dinilai turut berpartisipasi untuk melancarkan dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Ada oknum di UPP Syahbandar Molawe yang membantu penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) dan kami duga kuat kebagian dari 12 Dolar tersebut,” ungkapnya.

Ibrahim juga mendesak Dirkrimsus Polda Sultra untuk melakukan tindakan secepatnya atas aktivitas tersebut.

“Kami mendesak Ditkrimsus Polda Sultra untuk tidak membiarkan persoalan ini,” tegasnya.

Ia juga menyesalkan adanya Oknum Pejabat Polda yang diduga turut terlibat menambang hingga membackup aktivitas tersebut.

“Sebaiknya Mabes Polri yang menangani persoalan ini, pasalnya kami menduga kuat ada oknum pejabat Polda Sultra yang menambang dan membackup aktivitas dugaan penambangan ilegal tersebut,” pungkasnya.

Selain itu Ibrahim juga berharap Dansat Brimobda Sultra dapat menarik pasukannya yang diduga berada di wilayah tersebut.

“Kami berharap kepada Dansat Brimobda Sultra untuk dapat menarik pasukannya yang diduga mengamankan wilayah tersebut,” harapnya.

Lanjut Ibrahim yang juga Alumni Hukum UHO membeberkan hal tersebut juga melanggar ketentuan UU Minerba.

“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” bebernya.

Ibrahim juga menegaskan bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan tersebut melanggar sejumlah Undang-undang.

“Bahwa tindakan PT. Rajawali dan CS8 sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan).
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu Ibrahim juga mengungkapkan bahwa oknum kepolisian yang diduga mengamankan perusahaan tersebut diduga telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri).

“Kami duga kuat oknum kepolisian yang turut diduga mengamankan aktivitas perusahaan tersebut, melanggar Perkapolri Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek tertentu,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi ke pihak Staf UPP Syahbandar Molawe Bahar namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Selain itu Jurnalis MiningNews.id juga mengkonfirmasi Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Sultra, Beni Raharjo, Ia membenarkan bahwa PT. Rajawali dan CS8 tak memiliki kelengkapan dokumen.

“Saya tidak tahu di mana lokasi IUP PT Rajawali dimaksud, apakah dalam kawasan hutan atau bukan. Kita coba cek di MOMI juga tidak ada.
Terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan / IPPKH, tidak ada pemegang persetujuan/IPPKH atas nama PT. Rajawali,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

“Data di kami tidak ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan / IPPKH atas nama PT. Cipta Surya Delapan,” tambahnya.

Tim MiningNews.id juga mengkonfirmasi Dansat Brimob Polda Kombes Pol Adarma Sinaga mengatakan kehadiran satuannya disana dalam rangka pengamanan.

“Mereka seperti perusahaan-perusahaan lain mengajukan pengamanan, untuk pengamanan operasional perusahaan dan mereka menyurat untuk pihak kami melakukan pengamanan,” ungkapnya.

Terkait dugaan tersebut Tim MiningNews.id juga mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Ferry Walintukan, Ia mengarahkan untuk ke Ditkrimsus terkait persoalan tersebut.

“Ke Dir Sus aja, atau tunggu saya konfirm ke beliau,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.***

Tags: backupblokmaromboCs8dokumen terbangIlegal MiningKonawe UtaraPenambangan IlegalPtrajawaliSultra
Previous Post

Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

Next Post

Kementerian ESDM Donasikan 1.380 Sak Semen Untuk Pengungsi Erupsi Semeru

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kementerian ESDM Donasikan 1.380 Sak Semen Untuk Pengungsi Erupsi Semeru

Kementerian ESDM Donasikan 1.380 Sak Semen Untuk Pengungsi Erupsi Semeru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

Tambang Emas Diduga Ilegal Bombana Longsor, Satu Pekerja Tewas

April 25, 2026
Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Tim Riset MORA IAHN GDE Pudja Mataram Berkolaborasi Dengan Poltekkes Kemenkes Denpasar Dan Yayasan Rare Semesta, Gelar Aksi Ekoteologi Di Natah Edukasi Rare Semesta

Juni 1, 2026
Polres Konut Diminta Serius Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Serius Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Desember 30, 2023
Hibah Rp 500 Juta di Pura Belong Batu Nunggul Diusut Kejari Badung, Tinggal Menunggu Hasil Gelar Perkara

Hibah Rp 500 Juta di Pura Belong Batu Nunggul Diusut Kejari Badung, Tinggal Menunggu Hasil Gelar Perkara

Juli 5, 2026
Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

Bahlil Umumkan Daftar Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut Hari Ini

0
Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

Kartu Merah, Perusahaan Yang IUP-nya Dicabut Tidak Bisa Dapat Izin Baru

0
Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan

0
Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

Polisi Kejar Bajak Laut Yang Beraksi di Perairan Morosi Sultra

0
Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Kolaka Utara Gegara 11 Tahanan Kabur

Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Kolaka Utara Gegara 11 Tahanan Kabur

Juli 9, 2026
Gempur Sultra Desak ESDM Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran

Gempur Sultra Desak ESDM Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran

Juli 9, 2026
Aksi Lilin Mahasiswa Desak Polda Evaluasi Kaburnya 11 Tahanan Kolut

Aksi Lilin Mahasiswa Desak Polda Evaluasi Kaburnya 11 Tahanan Kolut

Juli 7, 2026
HIPPMAKOT Kendari Bagikan Paket Makanan di Lampu Merah MTQ

HIPPMAKOT Kendari Bagikan Paket Makanan di Lampu Merah MTQ

Juli 7, 2026

Recent News

Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Kolaka Utara Gegara 11 Tahanan Kabur

Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Kolaka Utara Gegara 11 Tahanan Kabur

Juli 9, 2026
Gempur Sultra Desak ESDM Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran

Gempur Sultra Desak ESDM Tunda Perpanjangan RKAB PT Tiran

Juli 9, 2026
Aksi Lilin Mahasiswa Desak Polda Evaluasi Kaburnya 11 Tahanan Kolut

Aksi Lilin Mahasiswa Desak Polda Evaluasi Kaburnya 11 Tahanan Kolut

Juli 7, 2026
HIPPMAKOT Kendari Bagikan Paket Makanan di Lampu Merah MTQ

HIPPMAKOT Kendari Bagikan Paket Makanan di Lampu Merah MTQ

Juli 7, 2026

www.miningnews.id

MiningNews.id merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Follow Us

LIHAT KATEGORI

  • BERITA
  • EKONOMI
  • EKSPLORASI
  • Food
  • HUKUM
  • Lingkungan
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • Pertambangan
  • POLITIK
  • SENI DAN BUDAYA
  • Tech

REDAKSI

Susunan Redaksi
Tentang Kami

HUBUNGI KAMI

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 MiningNews.id.

No Result
View All Result

© 2026 MiningNews.id.