Miningnews.id – Empat bulan berlalu. Janji inspeksi lapangan yang disebut disampaikan DPRD Kota Kendari belum juga terealisasi.
Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu pun kembali bersuara. Mereka menagih tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) 2 Maret 2026.
RDP tersebut membahas aktivitas hauling ore nikel PT ST Nikel Resources menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS).
APH Sultra Bersatu merupakan gabungan HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra, dan SIMPUL Sultra.
Koordinator APH Sultra Bersatu Malik Botom mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi lapangan sebelum mengajukan RDP.
Pada 24 Februari 2026, timnya memantau aktivitas dump truck di Jalan KH Ahmad Dahlan, depan Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK).
APH mengklaim menemukan sejumlah persoalan. Mulai ketidakjelasan rute hingga dugaan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas jalan kota.
Temuan itu kemudian dibawa ke RDP bersama DPRD, Dishub, Dinas PUPR, BPJN, Satlantas Polresta Kendari, dan pihak perusahaan.
Dalam forum tersebut, Dinas PUPR menyampaikan batas tonase jalan kota delapan ton. Sementara Dishub menjelaskan adanya dispensasi pada ruas tertentu.
DPRD Kota Kendari, menurut APH, kemudian menyatakan akan memverifikasi dokumen perusahaan dan melakukan inspeksi lapangan.
Namun, hingga Juli 2026, inspeksi yang dinantikan tersebut disebut belum terlaksana.
“Sudah lebih dari empat bulan sejak RDP dilaksanakan. Sampai hari ini tidak ada realisasi,” tegas Malik.
Ia mempertanyakan efektivitas RDP apabila kesimpulan rapat tidak ditindaklanjuti melalui langkah konkret.
“Kalau hasil RDP hanya berhenti sebagai notulen rapat tanpa implementasi, lalu apa manfaatnya bagi masyarakat?” ujarnya.
APH mendesak DPRD Kota Kendari segera menjadwalkan inspeksi lapangan dan membuka perkembangan tindak lanjut RDP kepada publik.
Jika tak ada langkah konkret, Malik menyatakan pihaknya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa.
“Kami tidak ingin RDP hanya menjadi formalitas. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan janji yang menjadi wacana kosong,” pungkasnya.*















