Rapat Ricuh, ARUN Bali Tegaskan Pengusiran di Pansus TRAP DPRD Bali Bisa Berujung Penjara

Denpasar, MiningNews.com – Sekretaris LSM Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST alias Gung De, menegaskan bahwa tindakan pengusiran terhadap undangan resmi dalam forum Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bukan hanya persoalan etika, melainkan sudah masuk wilayah pelanggaran hukum pidana. Pernyataan tegas ini disampaikan Gung De di Denpasar, Minggu (11/1/2026), menyikapi rentetan polemik dan kegaduhan yang mencuat dari forum Pansus DPRD Bali yang belakangan menjadi sorotan publik luas.
Menurut Gung De, forum Pansus DPRD merupakan forum resmi negara yang tunduk pada aturan tata tertib, mekanisme hukum, dan prinsip keadaban demokrasi. Oleh karena itu, siapa pun yang tidak tercantum sebagai undangan resmi atau peserta sah tidak memiliki hak untuk mengintervensi jalannya rapat, apalagi sampai melakukan pengusiran terhadap pihak yang diundang secara legal. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Gung De menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, pengusiran seseorang dari suatu tempat tanpa dasar kewenangan dapat dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia merujuk pada Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang pengusiran dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Selain itu, Pasal 335 KUHP juga relevan, yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, termasuk pengusiran dari tempat umum atau tempat terbuka, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun.
Menurut Gung De, forum DPRD Bali adalah ruang publik dan ruang negara, bukan ruang privat atau milik individu tertentu. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, teriakan, tekanan psikologis, maupun pengusiran, terlebih dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal, dapat diproses secara hukum. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, ego politik, atau tekanan kelompok.
Lebih jauh, Gung De menyatakan bahwa pihak yang menjadi korban pengusiran memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya. Ia juga menilai DPRD Bali sebagai lembaga harus bertanggung jawab secara institusional, termasuk menyampaikan permohonan maaf resmi kepada undangan yang diusir serta melakukan investigasi internal secara transparan.
Gung De juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan rapat-rapat DPRD Bali. Menurutnya, fakta bahwa orang-orang yang tidak diundang bisa masuk, berteriak, berkata kasar, bahkan mengusir undangan resmi menunjukkan lemahnya tata kelola forum resmi. Hal ini, jika dibiarkan, berpotensi merusak marwah lembaga legislatif dan mencederai kepercayaan publik.
Pernyataan Sekretaris ARUN Bali ini tidak bisa dilepaskan dari ingatan publik atas peristiwa sebelumnya yang sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam sebuah pembahasan Pansus TRAP DPRD Bali, Anggota DPRD Badung Wayan Luwir Wiana menjadi sorotan karena sikapnya yang dinilai arogan dan angkuh. Dalam forum tersebut, Luwir ngotot memaksakan agar pihak PT Jimbaran Hijau membuat pernyataan tertulis, padahal perusahaan tersebut telah memegang putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Ketika kehendaknya tidak dipenuhi, Wayan Luwir justru mengusir pihak PT Jimbaran Hijau secara terbuka dan dengan nada tinggi. Ironisnya, belakangan terungkap bahwa Luwir bukan merupakan undangan resmi dalam forum Pansus TRAP tersebut. Situasi semakin memanas karena terdapat sejumlah orang lain yang juga tidak tercatat sebagai undangan, namun ikut membuat kegaduhan, berteriak-teriak, mengumpat, dan bertindak seolah menjadi juru sorak bagi Luwir.
Perilaku tersebut menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Tokoh besar Bali, Gusti Ngurah Harta, yang juga dikenal sebagai Pinisepuh Sandi Murti, menyatakan bahwa induk partai dari Wayan Luwir seharusnya tidak tinggal diam. Menurut Turah Harta, sapaan akrabnya, sikap arogan dan pengusiran dalam forum terhormat seperti DPRD merupakan tindakan memalukan yang mencederai martabat lembaga dan partai politik yang mengusungnya.
Turah Harta menegaskan bahwa Wayan Luwir duduk sebagai anggota DPRD Badung melalui jalur partai, dalam hal ini Fraksi PDIP DPRD Badung. Oleh karena itu, partai pengusung memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjatuhkan sanksi tegas. Ia menilai sanksi diperlukan bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk menjaga kehormatan partai dan memastikan bahwa kader yang duduk di lembaga legislatif adalah orang-orang yang memahami etika, tata tertib, dan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap perilaku semacam itu justru akan memperburuk citra partai dan memperkuat anggapan publik bahwa wakil rakyat tidak terdidik dan tidak memahami aturan. Menurutnya, partai harus mampu menunjukkan bahwa kadernya adalah orang-orang yang cerdas, beradab, dan tahu batas, bukan sekadar memiliki kekuasaan.
Kritik juga datang dari Petajuh Kertha Desa Adat Jimbaran, Nyoman Suratna, yang mengaku hadir langsung dalam agenda Pansus TRAP DPRD Bali tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya hadir atas undangan PT Jimbaran Hijau untuk membantu memberikan penjelasan yang netral dan berbasis kondisi riil di wilayah Jimbaran. Namun, belum sempat memberikan penjelasan secara utuh, forum sudah dibuat gaduh oleh pihak lain yang terus menyela dan berteriak.
Suratna mengungkapkan bahwa dalam forum tersebut terdengar kata-kata kasar dan umpatan yang sama sekali tidak pantas diucapkan di ruang DPRD. Ia menyebut adanya ucapan bernada makian yang sangat merendahkan dan menciptakan suasana intimidatif. Menurutnya, hal itu mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap forum dan lembaga legislatif.
Puncak kekecewaan Suratna terjadi ketika Wayan Luwir dengan nada tinggi dan emosi mengusir pihak yang hadir. Ia secara pribadi merasa keberatan karena gedung DPRD Bali adalah milik rakyat Bali, termasuk dirinya. Ia mempertanyakan logika kekuasaan yang seolah-olah menempatkan seorang anggota dewan sebagai pemilik forum dan gedung rakyat.
Suratna juga menilai bahwa Wayan Luwir lebih berperan sebagai provokator ketimbang sebagai wakil rakyat yang fokus pada substansi persoalan. Ia menyebut banyak teriakan dan emosi, tetapi minim solusi dan argumentasi substantif. Selain itu, ia menduga adanya skenario tertentu di balik kegaduhan tersebut dan meminta Ketua DPRD Bali serta Gubernur Bali untuk menelusuri apa yang sebenarnya terjadi dalam forum Pansus TRAP itu.
Sebelumnya, tindakan Wayan Luwir juga telah dikecam oleh pengamat hukum Charlie Usfunan, putra dari Guru Besar Tata Negara Prof Yohanes Usfunan. Charlie menilai sikap kasar dan arogan tersebut mencerminkan kegagalan etika dan pemahaman tata negara. Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan peristiwa di DPR RI, di mana seorang anggota dewan bernama Syahroni pernah dinonaktifkan selama enam bulan hanya karena berkata kasar di forum resmi.
Kembali pada pernyataan ARUN Bali, Gung De menegaskan bahwa kasus-kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban. Menurutnya, jika DPRD Bali ingin tetap dipercaya publik, maka penegakan aturan harus dimulai dari dalam. Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya soal suara mayoritas, tetapi juga soal penghormatan terhadap hukum, prosedur, dan martabat manusia.
Gung De menegaskan bahwa media, masyarakat sipil, dan publik luas harus terus mengawal proses politik di Bali agar tidak diselewengkan oleh ego kekuasaan. Ia menilai viralnya kasus ini di media sosial adalah bentuk perlawanan publik terhadap arogansi dan pengingat bahwa kekuasaan sejatinya memiliki batas yang diatur oleh hukum dan etika. (*)









