Lahan Hasil Reklamasi di Pantai Lima Diperkirakan Nilainya Berkisar Rp300 Miliar
Badung, Miningnews – Keluhan warga Desa Adat Pererenan yang merasa terusik oleh adanya ulah investor asing di Bali yang diduga telah memanfaatkan tanah timbul atau reklamasi dari hasil proyek penataan Pantai Lima di Jalan Berbadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, kian menjadi perhatian serius. Salah satunya, tokoh masyarakat Desa Pererenan, I Nyoman Sutika yang juga Sekretaris Forum Peduli Lingkungan Desa Adat Pererenan yang sudah lama getol memperjuangkan, agar tidak ada pihak luar ataupun investor yang mencaplok tanah timbul di loloan Sungai Surungan dengan kedok penataan Pantai Lima. Sayangnya perjuangan tersebut akhirnya tidak membuahkan hasil, karena ternyata selama ini tidak mendapat respon serius dari pihak desa adat maupun desa dinas di Desa Pererenan.
Bahkan anehnya, pihak pengurus desa baik di tingkat adat maupun dinas seakan-akan malah gabeng atau tidak tegas, sehingga pihak Forum Peduli Lingkungan Desa Adat Pererenan terpaksa turun langsung melakukan penelusuran ke BPN Badung. Apa yang tidak disangka pun terjadi, karena ternyata permohonan tanah hasil reklamasi itu, akan dipecah menjadi 4 sertifikat hak milik atau SHM. “Cuma atas nama siapa nanti sertifikat itu, kami belum jelas. Kenapa harus dipecah 4 sertifikat?,” tanyanya, seraya menegaskan tanah timbul ini diduga hanya berkedok penataan pantai, agar bisa mengurug atau mereklamasi loloan di Pantai Lima. “Kita sebenaranya sudah meminta kejelasan dari pihak pengurus desa adat, karena di sana (loloan Pantai Lima, red) sudah ada tanah timbul sekarang. Karena itulah, sudah ada riak-riak di masyarakat di luar forum,” ungkapnya.
Terkait persoalan akan dipecah menjadi 4 sertifikat, juga hingga kini belum juga mendapat jawaban dari instansi terkait di Kabupaten Badung, termasuk pihak desa adat dan BPN Badung. “Sementara dari PUPR kita belum pernah ketemu,” jelasnya, sembari menegaskan proyek penataan dari Dinas PUPR Badung sudah rampung dan selesai dikerjakan sekitar akhir tahun 2023 lalu, namun malah ada rencana dari salah satu investor yang diduga akan mendirikan bangunan baru di atas lahan hasil reklamasi dari penataan loloan Sungai Surungan di Pantai Lima. “Seperti mau mendirikan restoran,” ungkapnya, seraya mengungkap jika nilai ekonomi lahan di dekat sempadan pantai itu, bisa mencapai Rp5 miliar per are, sehingga jika dihitung luas totalnya mencapai 60 are saja, maka dapat dibayangkan hasil reklamasi loloan di Pantai Lima dengan dalih proyek penataan pantai yang diduga dicaplok investor bisa senilai Rp300 miliar.
Harapan warga, dikatakan agar tanah yang timbul tersebut menjadi milik Desa Adat Pererenan. “Jadi dari forum dan masyarakat menghendaki supaya tanah yang muncul dari penataan Pantai Lima menjadi milik desa kita. Karena menjadi wilayah Desa Adat Pererenan,” pungkasnya. Sayangnya, baik pihak desa adat maupun desa dinas di Desa Pererenan belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan. Perlu juga diketahui, Pemkab Badung melakukan penataan Pantai Cemagi hingga Pantai Pererenan di Kecamatan Mengwi. Proyek yang menelan anggaran Rp20 miliar lebih tersebut, berupa pembangunan penahan abrasi dan penataan muara. Penataan di Pantai Cemagi dilaksanakan kegiatan berupa pembangunan penahan abrasi sepanjang 31 meter. Sedangkan di Pantai Pererenan berupa penanganan abrasi pantai, penataan muara dan pengamanan aset Pemkab Badung. Pada lokasi ini dilakukan penataan muara Pangkung Tebin yang berada di dua wilayah desa, yaitu Desa Pererenan dan Desa Munggu sepanjang 326 meter.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, IB Surya Suamba, mengatakan penataan Pantai Cemagi dan Pererenan bagian dari upaya mencegah abrasi, karena ombak di kawasan tersebut dikenal cukup ganas. “Penataan Pantai Cemagi sampai Pantai Pererenan sudah selesai dikerjakan,” kata Surya Suamba, pada Kamis (28/12/2023). Tak hanya di dua pantai itu, menurut Surya Suamba pada anggaran 2024 akan melanjutkan penataan di beberapa pantai, yakni Pantai Batubelig hingga Pantai Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. “Termasuk juga ada pembuatan jembatan antara kawasan Pantai Petitenget dan Pantai Seminyak. Sesuai komitmen pimpinan, kegiatan penataan pesisir pantai di wilayah Badung terus berlanjut untuk menjaga kawasan dari abrasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Warga Desa Adat Perenan merasa terusik oleh adanya ulah investor asing di Bali yang diduga telah memanfaatkan tanah timbul atau reklamasi dari hasil proyek penataan Pantai Lima di Jalan Berbadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Kasus-kusuk warga itu, akhirnya terendus juga oleh awak media yang mendatangi langsung ke lokasi proyek penataan pantai yang dikabarkan telah tuntas pada akhir Desember 2023 lalu. Ketika memasuki area Pantai Lima, pada Senin sore (27/5/2024), wartawan pun sempat dicegat oleh penjaga pantai di area tersebut. Ia pun menuturkan dan membenarkan proyek penataan pantai ini, telah memunculkan tanah timbul yang sempat menjadi pergunjingan di tengah masyarakat Desa Adat Perenanan. Sayangnya, tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya kepada warga, akhirnya tanah timbul dari hasil reklamasi penataan Pantai Lima ini, disinyalir sudah diakuasi oleh salah satu investor asing yang sedang mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.
Dari informasi salah satu krama Desa Adat Pererenan menyebutkan di Sungai Surungan yang menuju Pantai Lima ada proyek bangunan yang mencaplok tanah reklamasi hasil urugan penataan pantai yang dikerjakan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Warga sendiri awalnya menyebut tanah timbul tersebut, dituding sebagai kedok proyek penataan pantai. Setelah ditelusuri ternyata memang ada proyek penataan pantai dari pihak Dinas PUPR Badung di Pantai Lima. “Yang namanya proyek penataan pantai kan pantai yang ditata itu,” tandas warga ini, seraya mewanti-wanti namanya tidak disebutkan di media. Selain itu, dari isu yang berkembang di antara warga Pererenan, juga menyebutkan ada muncul tanah timbul dari hasil reklamasi atau pengurugan loloan di sepanjang Sungai Surungan atau tepatnya menuju sempadan Pantai Lima. Pengurugan loloan inilah yang dipermasalahkan warga, karena disinyalir disengaja mempersempit badan sungai atau loloan yang menuju Pantai Lima, sehingga memunculkan tanah timbul atau reklamasi yang juga diduga tanpa izin yang memadai.
“Kalau pun muncul tanah timbul seharusnya diperuntukan untuk desa adat (Desa Adat Pererenan, red). Setelah kita telusuri siapa sebetulnya yang memiliki tanah timbul ini ternyata tidak jelas. Luasnya lebih kurang 60 atau hampir 70 are. Anggaplah 60 are, dan dari awal lahan ini tidak ada, karena semua awalnya hanya loloan. Jadi loloan sekarang mengecil, dan jadinya tanah muncul yang menjadi persoalan kita untuk siapa tanah itu nantinya?,” bebernya. Krama Desa Adat Pererenan ini, menegaskan awalnya sungai atau loloan di Pantai Lima sangat lebar dan itu yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan tanpa sepengetahuan warga setempat. Sebenarnya jika loloan tersebut akhirnya ditata dan diurug seperti itu, seharusnya bisa menjadi hak milik desa adat, karena merupakan wilayah Desa Adat Pererenan. Namun apa yang tidak disangka malah tanah hasil reklamasi loloan itu, kini disinyalir akan didirikan bangunan restoran, karena sudah beralih nama menjadi hak milik salah satu investor asing.
Warga bahkan sempat menyetop proyek pembangunan restoran tersebut, dengan tujuan agar mengetahui siapa sebenarnya pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan reklamasi loloan Pantai Lima. “Memang kita stop sehari kemarin. Kita mencoba siapa yang akan datang? Itu maksudnya,” imbuh Warga Banjar Pengembungan ini. Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, saat dikonfirmasi membenarkan ada pengerjaan proyek penataan Pantai Lima. Sayangnya belum bisa merinci dan menjelaskan persoalan tanah timbul dari proyek tersebut, hingga dituding warga Desa Adat Perenanan disinyalir telah dicaplok oleh salah satu investor asing. “Ngih (ya, red) betul,” jawabnya singkat, seraya mengaku siap nantinya akan memberikan keterangan lebih jauh terkait proyek tersebut, sampai berita ini diturunkan. ama/ksm