Caplok Lahan Hasil Reklamasi Penataan Pantai Lima, Investor Diduga Tanpa Izin Yang Memadai
Badung, MiningNews – Warga Desa Adat Pererenan merasa terusik oleh adanya ulah investor asing yang diduga telah memanfaatkan tanah timbul atau reklamasi dari hasil proyek penataan Pantai Lima di Jalan Berbadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Kasus-kusuk warga itu, akhirnya terendus juga oleh awak media yang mendatangi langsung ke lokasi proyek penataan pantai yang dikabarkan telah tuntas pada akhir Desember 2023 lalu.
Salah seorang wartawan ketika mencoba memasuki areal Pantai Lima, pada Senin sore (27/5/2024), sempat dicegat oleh penjaga pantai di area tersebut. Ia pun menuturkan dan membenarkan proyek penataan pantai ini, telah memunculkan tanah timbul yang sempat menjadi pergunjingan di tengah masyarakat Desa Adat Perenanan. Sayangnya, tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya kepada warga, akhirnya tanah timbul dari hasil reklamasi penataan Pantai Lima ini, disinyalir sudah diakuasai oleh salah satu investor asing yang sedang mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.
Dari informasi salah satu krama Desa Adat Pererenan menyebutkan di Sungai Surungan yang menuju Pantai Lima ada proyek bangunan yang mencaplok tanah reklamasi hasil urugan penataan pantai yang dikerjakan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Warga sendiri awalnya menyebut tanah timbul tersebut, dituding sebagai kedok proyek penataan pantai. Setelah ditelusuri ternyata memang ada proyek penataan pantai dari pihak Dinas PUPR Badung di Pantai Lima.
“Yang namanya proyek penataan pantai kan pantai yang ditata itu,” tandas warga ini, seraya mewanti-wanti namanya tidak disebutkan di media. Selain itu, dari isu yang berkembang di antara warga Pererenan, juga menyebutkan ada muncul tanah timbul dari hasil reklamasi atau pengurugan loloan di sepanjang Sungai Surungan atau tepatnya menuju sempadan Pantai Lima. Pengurugan loloan inilah yang dipermasalahkan warga, karena disinyalir disengaja mempersempit badan sungai atau loloan yang menuju Pantai Lima, sehingga memunculkan tanah timbul atau reklamasi yang juga diduga tanpa izin yang memadai.
“Kalau pun muncul tanah timbul seharusnya diperuntukan untuk desa adat (Desa Adat Pererenan, red). Setelah kita telusuri siapa sebetulnya yang memiliki tanah timbul ini ternyata tidak jelas. Luasnya lebih kurang 60 atau hampir 70 are. Anggaplah 60 are, dan dari awal lahan ini tidak ada, karena semua awalnya hanya loloan. Jadi loloan sekarang mengecil, dan jadinya tanah muncul yang menjadi persoalan kita untuk siapa tanah itu nantinya?,” bebernya. Krama Desa Adat Pererenan ini, menegaskan awalnya sungai atau loloan di Pantai Lima sangat lebar dan itu yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan tanpa sepengetahuan warga setempat. Sebenarnya jika loloan tersebut akhirnya ditata dan diurug seperti itu, seharusnya bisa menjadi hak milik desa adat, karena merupakan wilayah Desa Adat Pererenan. Namun apa yang tidak disangka malah tanah hasil reklamasi loloan itu, kini disinyalir akan didirikan bangunan restoran, karena sudah beralih nama menjadi hak milik salah satu investor asing.
Warga bahkan sempat menyetop proyek pembangunan restoran tersebut, dengan tujuan agar mengetahui siapa sebenarnya pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan reklamasi loloan Pantai Lima. “Memang kita stop sehari kemarin. Kita mencoba siapa yang akan datang? Itu maksudnya,” imbuh Warga Banjar Pengembungan ini. Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba saat dikonfirmasi membenarkan ada pengerjaan proyek penataan Pantai Lima. Sayangnya belum bisa merinci dan menjelaskan persoalan tanah timbul dari proyek tersebut, hingga dituding warga Desa Adat Perenanan disinyalir telah dicaplok oleh salah satu investor asing. “Ngih (ya, red) betul,” jawabnya singkat, seraya mengaku siap nantinya akan memberikan keterangan lebih jauh terkait proyek tersebut, sampai berita ini diturunkan. ama/ksm