Polda Sultra Diminta Terbuka ke Publik Soal Proses Hukum Pengusaha Batu Gamping di Konut
Kendari – Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penahanan sejumlah dua alat berat yang diduga melakukan penambangan batu gamping ilegal di Desa Tonggauna Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 13 Desember 2022.
Terkait hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Presidium Komando sultra, Hendra Yuskhalid mengatakan ada beberapa alat berat yang di police line oleh Subdit Tipidter Polda Sultra yang diduga melakukan penambangan batu gamping.
“Yang kami ketahui itu ada beberapa alat berat di sita oleh Tim Tipidter Polda sultra yang melakukan patroli,” katanya.
Menurut Hendra, pihak kepolisian mesti melakukan penindakan secara profesional dan tegas, sehingga dapat menjadi efek jera bagi para pelaku ilegal meaning lainnya.
“Kami harap proses hukum ini benar-benar dilakukan secara profesional, sehingga menjadi efek jera bagi perusah hutan lainnya,” tegasnya.
Ia membeberkan bahwa Terduga Pelaku Ilegall Minuning tersebut yang berinial J diduga bekerja sama dengan pemilik IUP OP Batu Gamping yang berinisial R.
“Kami duga pelaku ini bekerja sama dengan pemilik IUP OP Batu Gamping, karena informasi yang kami dapatkan bahwa terduga ini bekerja dalam IUP tersebut,” ungkap Mahasiswa fakultas hukum UMK.
Pihaknya juga menuturkan hal tersebut didug jelas melanggar pasal 158 Undang-undang no. 3 tahun 2020 tentang Minerba serta pasal 50 dan pasal 38 Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, semuanya telah memiliki sanksi pidana dan denda.
Pihaknya mendesak agar pemilik IUP OP Batu gamping di periksa dan berikan sanksi secara tegas apabila terbukti melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan dan ilegall meaning
“Kami mendesak agar semua pihak di periksa dan apabila terbukti harus di berikan sanksi tegas,” tandasnya.
Terkait hal tersebut Wadir Krimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto, S.IK, M.H. membenarkan penahanan dua alat berat tersebut.
“Kami mengamankan sejumlah dua alat berat dan saat dilokasi ditemukan satu tumpukan batu hasil penambangan,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.
Pihaknya menambahkan bahwa hal tersebut dilakukan karena aktivitas penambangan batu gamping tersebut diduga tanpa memiliki ijin.
Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa saat ini sedang melengkapi proses penyidikan untuk penetapan tersangka.
“Kami sementara melakukan penyidikan saat penetapan tersangka nanti diberitahukan kembali, Insyalloh dalam waktu dekat,” tutupnya.***