OPINI

Curhat dan 1002 Macam Persoalan Buruh Berujung Aksi di DPRD Konawe

Oleh: Kasman Hasbur (Pembina KSPN-SPTK Sultra)

KSPN-SPTK Pada prinsipnya bahwa semua keluhan – Keluhan adalah Wajar dan kita harus Sikapi dengan Bijak dan Prosedural dan Patokannya adalah dikembalikan pada Perundang – Undangan Ketenagakerjaan.

Curhat dan Keluhan Buruh terus Mengalir Pasca “Hasil Rapat” Kenaikan Gaji per Januari 2023 Tingkat Perusahaan VDNI & OSS.

Para Buruh Karyawan Perusahaan Tersebut menilai tak ada perubahan alias sistem yang berlaku tidak berubah alias sama seperti tahun sebelumnya.

Contoh Petikan keluhan Karyqwan sbb:
1. “ini perusahaan cina kasi penialain bagus karena mereka lihat langsung cara kerja anggota tiba di kantor mereka pake mi itu aturan jadi kembali nol .

2. Iyya btul, kyak tahun lalu kami di kasi 8% sama HOD, tiba kluar hasil dari kantor hnya 2% naiknya.

3. SDH nyata pasti orang orangnya saja. pengalaman Mereka 2 Thun yg lalu mereka saja yg naik smpe 7%sdangkan kami cman 2%🤦
4. Dan Masih banyak lagi keluhan yang tak bisa kami tulis satu persatu.

Hasil Rapat terkait kenaikan Upah Per-2023

Kenaikan upah untuk karyawan yang masa kerjanya <6 bulan, akan naik menyesuaikan UMK Konawe 2023 Dari 2.710.595 naik menjadi 2.854.014, naik sebesar 143.419 Untuk karyawan yang masa kerjanya >6 bulan, akan naik berdasarkan evaluasi hasil penilaian upah.
Untuk formulir penilaian kerja memiliki 3 jenis penilaian:

a. Pencapaian Kinerja 45% (Rajin, Kinerja Baik)

b. Pencapaian Kerja 20% (Absensi)

c. Patuh Norma Ketenagakerjaan 35% (SP, dll)
Kategori kenaikan upah dibagi menjadi 4 kategori yaitu :

1. Sangat baik 9% (5% dari total seluruh karyawan)
2. Baik 7.3% (25% dari total seluruh karyawan)
3. Cukup 6.3% (60% dari total seluruh karyawan)
4. Kurang 5.3% (10% dari total seluruh karyawan)

Penyesuaian kriteria tunjangan koefisien jabatan
5 kategori penilaian (Resiko kerja, Kondisi dan lingkungan kerja, Usaha fisik, Usaha mental, Beban dan tanggung jawab kerja) masing masing komposisi mempengaruhi 20%.

Waktu periode penilaian kinerja tahunan yg digunakan Januari 2022-Desember 2022

Tata cara penilaian +- sama seperti tahun kmrin, form penilaian akan diserahkan kepada masing-masing penanggung jawab karyawan, Karyawan ybs wajib menandatangani dan memfoto hasil penilaian sebelum diserahkan.

KSPN-SPTK mengkaji Keputusan Penentuan Upah di Perusahaan tersebut diatas, Memang rumit dimengerti lebih – lebih sudah ditentukan jumlah karyawan yang akan mendapatkan persentase upah Tinggi, sedang dan Rendah.

Jika konsep diatas dianggap rumit oleh sebahagian Karyawan, Maka KSPN-SPTK Mendorong Sistem upah selayaknya adalah menggunakan sistem “STRUKTUR” SKALA PENGUPAHAN sebagaimana yang telah diatur dalam UU NO 13 TAHUN 2003 itulah salah satu Pekikan Tuntutan Aksi termasuk :
1. Hilangkan SWAB PCR.
2. BATALKAN / CABUT SP 3 pada Karyawan yang menolak Ke GNI MOROWALI.
4. Yang Utama adalah Segera Wujudkan PKB antara Karyawan dengan Perusahaan.

Soal gaji Yang Mudah dan simple diterapkan agar tidak multi tafsir, contoh yang mudah adalah:
1. Tunjangan pokok.
2. Tunjangan Tetap.
3. Tunjangan Tidak Tetap.

JIKA UNSUR PENGUPAHAN ini TERPENUHI MAKA GAJI tidak akan dinilai Rendah oleh Karyawan dan Publik, Dan karyawan Terhindari dari jiwa jiwa Materialistik akibat dampak dari perlakuan sistem insentif yang tidak berstandar Hukum,,, Walau Insentif dinilai Bagus dalam hal Pengembangan, Kemajuan dan peningkatan Pendapatan Hasil Usaha Produksi suatu perusahaan. Namun sistem pemberian insentif rawan menimbulkan kecemberuan sosial diantara kalangan karyawan.



MinungNews.ID

Saluran Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *