Kementerian ESDM Bakal Bentuk Ditjen Gakum, JLP Sultra: Maksimalkan Lembaga Negara yang Sudah Ada Guna Pemberantasan Ilegal Mining
MiningNews.Id, Kendari – Kementerian ESDM bakal membentuk Ditjen Gakum guna memberantas ilegal mining, hal tersebut pun mendapatkan tanggapan dari Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sultra, Selasa 6 Desember 2022.
Ketua JLP Sultra Wawan Soneangkano mengatakan pihaknya menolak pembentukan Ditjen Gakum yang kian di lakukan oleh Kementerian ESDM.
“Menurut Saya Kementerian ESDM tidak perlu membentuk banyak lembaga untuk memberantas kegiatan Ilegal mining. Karena kalau hanya bertujuan untuk memberantas Ilegal Mining, kan kita sudah ada penegak hukum. Kita sudah ada Polisi, kita suda ada Kejaksaan, kita sudah ada DPR, dan kita juga sudah ada KPK sebagai lembaga pengawas dan penegak hukum. Lantas buat apa lagi Kementerian membentuk lembaga baru untuk memberantas Ilegal mining itu? Emangnya tidak bisa ESDM membangun keselarasan kinerja dengan penegak-penegak hukum lainnya? Jadi tidak usah lagi ngabisin anggaran untuk yang lain-lain,” jelasnya.
Wawan juga menilai pembentukan Ditjen Gakum bukanlah hal yang tepat untuk melakukan pemberantasan kegiatan Ilegal Mining.
“Pembentukan Ditjen Gakum ini justru akan memperpanjang kegiatan-kegiatan Ilegal Mining di daerah yang memiliki kandungan mineral,” ujarnya.
“Saya tegaskan sekali lagi, jika kementerian ESDM tetap ngotot melakukan pembentukan Ditjen Gakum, justru saya malah curiga, jangan-jangan upaya pembentukan Ditjen Gakum ini hanya untuk modus saja, dimana ia akan berorientasi memberantas Ilegal Mining, tapi rapat-rapatnya justru akan memasifkan setoran koordinasi, kan semua bisa saja terjadi,” bebernya.
Pasalnya, di daerah tersebut sampai sekarang masih ada kegiatan-kegiatan penambangan Ilegal hingga maraknya Perjual Belian Dokumen.
“Kementerian ESDM harus segera mencabut IUP-IUP yang suka melakukan Perjual belian Dokumen kepada pemilik Kargo/Ore Nikel hasil tambang legal. Sehingga itu akan memberi efek jerah kepada pemilik IUP lainnya supaya berhenti melakukan penjualan Dokumen kepada penambang-penambang lahan koridor. Sehingga dengan sendirinya menurut saya, para pemilik modal yang tadinya menambang ilegal, jadi punya keinginan untuk mengurus Dokumen sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Lanjut Wawan kepada awak media, iapun meminta Mabes Polri agar dalam upaya pemberantasan Ilegal mining saat ini ikut menyelidiki oknum-oknum pemerintah yang melakukan backing terhadap para penambang Ilegal yang selama ini terjadi.
Selain itu, Salah satu kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu mengatakan agar Kementerian ESDM guna mengevaluasi IUP yang ada di Sultra.
“Kementerian ESDM juga sebaiknya dapat melakukan evaluasi terhadap IUP-IUP yang bergerak di bidang pertambangan Nikel Wilayah Sulawesi Tenggara, di Kabupaten Konawe, Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Utara, Konsel,” pungkasnya.*