Dinilai Tak Prosedural Kuasa Hukum Dirut PT. BMN Tempuh Jalur Praperadilan
MiningNews.Id, Kendari – Kuasa Hukum Direktur PT BMN, FKR (35), Muhamad Saleh, SH, MH menilai penetapan tersangka kliennya tidak prosedural oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi, Selasa 22 November 2022.
Diketahui kasus tersebut berawal dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, Polda Sultra, dan Brimob Polda Sultra di kawasan hutan produksi Komplek Hutan Lasolo di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, pada 11 Agustus 2022 lalu.
Muhammad Saleh, SH, MH selaku Kuasa Hukum FKR menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu dini dan diduga tidak prosedural. Olehnya itu, saat ini pihaknya sedang mengambil langkah hukum dengan jalur praperadilan.
“Kami saat ini sedang menempuh langkah hukum melalui praperadilan,” ujar Muh Saleh dalam keterangan persnya, Selasa (8/11/2022) di salah satu Warkop di Kota Kendari.
Praperadilan ini, menurut Muhammad Saleh, merupakan sebuah upaya hukum untuk menemukan kepastian hukum salah seorang warga negara Indonesia yang direnggut haknya. Hal tersebut berkaitan apakah itu sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penangkapan atau penyitaan barang bukti.
“Setelah kami pelajari secara seksama bersama tim, kami menemukan ada dugaan kerancuan di dalamnya, terlalu dini menetapkan tersangka terhadap klien kami,” tutupnya.***