Dugaan Pelanggaran Hukum PD Aneka Usaha Kolaka Diadukan ke Gakum KLHK dan ESDM
MiningNews.id, Jakarta – Diduga lakukan sejumlah pelanggaran hukum, PD. Aneka Usaha Kolaka diadukan ke Gakum KLHK dan ESDM, Kamis 14 April 2022.
Hal tersebut diadukan oleh Puluhan massa aksi yang terhimpun dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta).
Forsemesta juga menggelar aksi demonstrasi untuk kedua kalinya menyoal persoalan yang terjadi ditubuh perusahaan daerah kabupaten kolaka yaitu PD. Aneka Usaha Kolaka di Kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup Republik Indonesia (KLHK RI) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Forsemesta meminta agar Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi pencabutan IUP, Pencabutan Sertifikat CnC dan Penolakan RKAB Perusda Kolaka PD. Aneka Usaha Kolaka.
Tak hanya itu mereka juga meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI untuk memeriksa Direktur Utama PD Aneka Usaha Armansyah, S.E. atas dugaan ilegal mining pada kegiatan produksi pertambangan dalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Kami meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI segera melakukan pencabutan IUP, Pencabutan Sertifikat CnC dan Penolakan RKAB Perusda Kolaka PD. Aneka Usaha Kolaka atas sejumlah dugaan pelanggaran yang telah dilakukannya,” kata Presidium Forsemesta Ahmad Iswanto.
Ditempat yang sama Ahmad Syauqi, S.T., M.Ak. Kepala Subdirektorat Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI saat menerima Demonstrasi menyampaikan akan segera meneruskan laporan Massa Aksi kepada Dirjen Minerba untuk segera ditindaklanjuti
“Laporan teman-teman akan segera saya sampaikan ke dirjen untuk secepatnya ditindak lanjuti, ketika dilapangan kami dapatkan memang betul apa yg disampaikan teman-teman, Kami tidak akan ragu untuk secepatnya memberikan rekomendasi ke kementrian ESDM RI, untuk segera mengabulkan tuntutan teman-teman terkait penolakan pengajuan RKAB bahkan yang paling prinsip soal pencabutan IUP,” bebernya.
Setelah menyampaikan laporan di Ditjend Minerba Kementerian ESDM RI, Forsemesta kemudian melanjutkan demonstrasinya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, mereka meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI untuk segera memeriksa dan memproses hukum Direktur Utama Perusahaan Daerah PD. Aneka Usaha Kolaka atas dugaan kegiatan Pertambangan perusda kolaka di Kawasan HPK
“Kami minta Gakkum KLHK RI Segera periksa dan proses hukum Direktur Utama Perusahaan Daerah PD. Aneka Usaha Kolaka diduga melakukan aktivitas Pertambangan di Kawasan HPK perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut Suryanta Sapta Atmaja, STP.,M.Si. Kasubag Aduan Kementrian Lingkugan Hidup dan Kehutanan mengatakan Secepatnya akan menyampaikan ke Dirjen GAKKUM KLHK, namun Ia menyampaikan bahwa untuk memeriksa laporan yang di sampaikan oleh Forsemesta, Pihaknya tentu akan bekerja sama dengan pihak bareskrim mabes polri, apabila laporan rekan-rekan terbukti maka perusahaan tersebut akan segera di proses hukum.
“Secepatnya akan saya sampaikan ke GAKKUM KLHK, untuk memeriksa laporan yang di sampaikan oleh rekan-rekan. Dalam pemeriksaan GAKKUM akan bekerja sama dengan pihak bareskrim mabel pori, apabila laporan rekan-rekan terbukti maka perusahaan tersebut akan segera di proses hukum,” jelasnya.
Selain dugaan Ilegal mining, Pekan depan pihaknya juga akan melaporkan indikasi penyelewengan dana penyertaan modal perusahaan daerah yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah, S.E. pada biaya kegiatan penambangan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 ke Kejaksaan Agung dan KPK RI.
“Selain kegiatan pertambangan mereka didalam kawasan HPK, Minggu depan kami juga akan melaporkan Indikasi penyelewengan Dana Penyertaan Modal PD. Aneka Usaha Kolaka yang diduga dilakukan oleh direkturnya, sejak ditahun 2018 hingga 2021 kemarin ke Kejaksaan Agung dan KPK RI. Semua data terkait itu akan kami serahkan,” pungkasnya.
Terkait persoalan tersebut Direktur PD. Aneka Usaha Kolaka Armansyah saat dihubungi via WhatsApp dan telepon untuk dimintai keterangannya belum memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Untuk diketahui PD. Aneka Usaha Kolaka melakukan aktivitas pertambangan di Pomala, Kolaka. Perusahaan daerah ini mengantongi IUP OP dengan Nomor : 299/DPM-PTSP/IV/2018 memiliki Lahan seluas 340,00 Ha.***