Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Dicecar Dengan 80 Pertanyaan
Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis diperiksa Kejati Sultra Terkait Pemberian Ijin PT Toshida

Kendari, MiningNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis, terkait pemberian ijin PT. Tosihda Indonesia.
Andi Azis diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan pemberian ijin penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Toshida Indonesia di kantor Kejati Sultra, pada Senin (10/1/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody SH menerangkan, terduga tersangka diperiksa selama delapan jam dengan 80 pertanyaan.
”Andi Azis diberi 80 pertayaan. Sebab, ini merupakan pemeriksaan awal terhadap beliau,” ujar Kasipenkum Kejati Sultra, Dody SH.
Dody mengatakan, Andi Azis bakal kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan yang rencananya dijadwalkan pada minggu depan.
”Kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada minggu depan. Yah kemungkinan tersangka akan didampingi dua orang kuasa hukumnya,” katanya.
Meski sudah dilakukan pemeriksaan, namun Kejati Sultra belum melakukan penahanan terhadap terduga tersangka.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan Kadis ESDM Sultra Andi Azis sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi PT. Toshida Indonesia.
