BERITA

Oknum ASN Disperindag Sultra Diduga Lakukan Penipuan dengan Mengaku Punya Lahan Tambang, Korban Rugi hingga 1 Miliar

KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dialami seroang pria pebisnis di Kota Kendari bernama Gerson Losuh.

Yang mana Gerson sebelumnya melakukan kerjasama dengan seorang wanita bernama Kartini Hamzah untuk menjalankan bisnis pertambangan.

Kartini Hamzah merupakan seorang oknum ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan tinggal di Jalan Manusia Kuda, Kelurahan Andonohu, Kota Kendari.

Kepada Gerson, Kartini juga berdalih bahwa dirinya memiliki lahan tambang di Salah satu Kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Karena melihat potensi di bumi Anoa ini memang kaya akan Sumber Daya Mineral (SDM)-nya, Gerson pun menyetujui hal itu.

Usai keduanya saling sepakat, Kartini lantas meminta uang sebagai tanda jadi untuk menjalankan bisnis tambang tersebut.

Disinilah mulanya, pada September 2022
Gerson Losuh melakukan transfer uang muka sebesar Rp185.000.000 (Sertatus delapan puluh lima juta rupiah) ke rekening Mandiri atas nama Kartini Hamzah atas permintaan Kartini.

Kemudian tanggal 6 September 2022 Kartini kembali meminta sejumlah uang kepada Gerson dan di Transferkan sebanyak Rp150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 15 September 2022, Kartini kembali meminta uang dan menerima transfer dari Gerson Losuh senilai Rp120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah)

Lalu pada tanggal 4 Oktober 2024, Kartini di transfer lagi oleh Gerson sebesar Rp34. 000.000 (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah).
ke rekening Mandiri Kartini Hamzah.

Di tanggal 1 Oktober 2022 Gerson Losuh mengirim uang lagi sebanyak Rp81.700.000 (Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ke rekening Mandiri atas nama Kartini Hamzah atas permintaan Kartini.

Tak hanya itu, beberapa jumlah transfer lainnya juga dikirimkan oleh Gerson Losuh ke Kartini Hamzah hingga mencapai Rp1 Miliar lebih.

Nasruddin, SH selaku Kuasa Hukum Gerson Losuh mengatakan bahwa atas hal itu kliennya mengalami kerugian materil hingga miliaran rupiah.

“Jadi klien kami mengalami kerugian yang cukup banyak capai miliaran yang ditransfer kepada Kartini Hamzah itu, “ungkapnya kepada awak media, Rabu (16/10/2024)

Dirinya juga memberikan peringatan kepada Kartini dan memberikan waktu untuk segera bertanggungjawab dan menyampaikan itikad baiknya khususnya kepada kliennya Gerson Losuh sebagai Mitra kerja sekaligus korbannya.

“Kami beri waktu beberapa hari kepada saudara Kartini agar betitikad baik untuk datang ke kantor kami membicarakan persoalan ini, “terangnya Nasruddin

“Sebelum kami melaporkan ke pihak kepolisian mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, “sambung dia dengan nada tegas.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait, apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan bisa menghubungi redaksi dan menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*



MinungNews.ID

Saluran Google News



Baca juga :