Sempat Ramai Ditolak Warga, IUP Tambang Mas Sangihe Resmi Dicabut Pemerintah
Jakarta, MiningNews – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023 tentang pencabutan keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021.
“Amar putusannya pada pokoknya menyatakan batal dan memerintahkan untuk mencabut Keputusan Menteri ESDM No 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe,” kata Yose dalam keterangannya, Minggu (10/9/2023).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba ESDM Yose Rizal mengatakan keputusan pencabutan IUP OP itu didasarkan atas Putusan MA yang menolak permohonan kasasi Menteri ESDM dan PT TMS.
Kendati demikian Yose mengatakan kontrak karya PT TMS masih berlaku. Ia pun menyebut PT TMS dapat mengajukan kembali izin Operasi Produksi dengan melengkapi syarat-syarat tertentu.
“Jadi PT TMS setelah dibatalkan peningkatannya maka dapat mengajukan kembali peningkatan tahap ke kegiatan Operasi Produksi dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan,” jelas Yose.
Jose pun menyebut PT TMS tak merasa keberatan atas keputusan Kementerian ESDM yang mencabut IUP OP perusahaannya.
“PT TMS tidak berkeberatan karena yang dibatalkan hanya SK peningkatan kegiatan OP-nya sesuai putusan pengadilan,” ujar Yose.
Sebagai informasi, PT TMS merupakan perusahaan patungan yang terdiri dari empat pihak. Mereka memiliki izin kontrak kerja 4.200 hektare di Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan nomor perizinan 163.K/MB.04/DJB/2021.
Dari data tersebut disebutkan saat ini PT TMS memasuki tahap operasi produksi dengan komoditas berupa emas. Adapun izin didapatkan PT TMS sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.
PT TMS dimiliki 70% oleh Sangihe Gold Corporation, korporasi tambang asal Kanada yang memiliki kantor di Jakarta. Sebanyak 30% kepemilikan sisanya diambil oleh perusahaan lokal. Rincian pembagiannya, PT Sungai Belayan Sejati 10%, PT Sangihe Prima Mineral 11%, dan PT Sangihe Pratama Mineral 9%.
Kehadiran PT TMS di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara sempat ramai ditolak oleh warga. Penolakan ini juga telah disampaikan oleh Wakil Bupati Sangihe Sulawesi Utara Helmud Hontong kepada Kementerian ESDM sebelum tutup usia.
(*rey)