BERITA

Dituding Lakukan Illegal Mining, Ini Klarifikasi PT. SLG

Kendari – Terkait tudingan PT Surya Lintas Gemilang (PT LSG) banyak melakukan kejahatan pertambangan yang dihembuskan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pemerhati Tambang (GMPT) Sultra Awaludin di salah satu media online ditanggapi pihak PT SLG.

Arman selaku Humas PT Surya Lintas Gemilang (PT LSG) membantah tudingan tersebut. Menurutnya tudingan yang ditujukan kepada PT LSG, ibarat seperti peribahasa tong kosong nyaring bunyinya.

“Tuduhan itu tidaklah benar dan mendasar. Aktivitas penambangan yang kami lakukan (PT SLG) telah sesuai aturan yang berlaku, seperti izin ESDM maupun dinas kehutanan serta dinas yang berhubungan dengan pertambangan. Bahkan juga telah memperhatikan dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial,” kata Arman, saat dikonfirmasi Minggu (3/9/2023).

Arman menyebut PT SLG sangat terbuka dengan segala kritikan, tetapi dengan catatan kritikan yang sifatnya membangun. Oleh karena itu dirinya mewakili pihak PT SLG membantah dugaan perambahan kawasan hutan tanpa adanya IPPKH/PPKH.

“Itu juga baru berbicara sebatas dugaan. Saya selaku Humas PT SLG sudah berkomitmen untuk tidak melakukan kejahatan pertambangan, apalagi merusak kawasan hutan,” tegasnya.

Lebih jauh, Arman membeberkan jika PT SLG selalu memberikan kontribusi terhadap masyarakat lingkar tambang yang ada di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

“Selain itu kami juga melakukan program rehabilitasi dan reklamasi dengan baik sesuai dengan aturan, karena slogan kami yakni “Keberlanjutan Investasi Masa Depan Negara dan Daerah di Sulawesi Tenggara,” terang dia.

Menurutnya jika PT SLG kedapatan melakukan kejahatan pertambangan atau merambah kawasan hutan, pasti sudah ditindak oleh pihak pemerintah dan penegak hukum.

Pihaknya juga mengaku tidak menutup untuk membuka komunikasi dari segala arah. PT SLG, kata dia jika telah terjadi kasus seperti yang dituduhkan sebaiknya dibicarakan dengan baik, karena PT SLG selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik.

Selain itu, Arman juga meminta kepada Ketua Umum GMPT untuk membuktikan dan menunjukkan tudingan dugaan yang telah dilayangkannya.

“Pihak GMPT telah menuding kami telah melakukan kejahatan pertambangan, maka tudingan tersebut haruslah bisa dibuktikan dan ditunjukkan,” sebutnya.

Arman cukup menyesalkan pernyataan Ketua Umum GMPT Awaludin yang menyebutkan bahwa kegiatan PT SLG diduga melakukan perambahan kawasan hutan produksi kejahatan pertambangan masuk dalam kawasan hutan (HPT) tanpa izin seluas 74,99 Ha dengan jenis hutan produksi terbatas itu tidak benar

“Pernyataan itu juga salah persepsi, dimana kami sudah mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku dari pemerintah. Apalagi terkait masalah perpajakan dimana kami sudah melakukan aturan yang benar dalam perpajakan,” ungkapnya.

Untuk itu atas berbagai tudingan yang dialamatkan ke PT SLG, Arman mewakili PT SLG melakukan klarifikasi dan meminta kepada awak media agar memberitakan hal ini secara berimbang dan tidak sepihak.

“Paling penting kita tidak mau saling menuduh atau membuat perspektif yang berbeda,” tutupnya.*



MinungNews.ID

Saluran Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga :