Disebut Jalankan Usaha Ilegal Loging, Pengusaha Kayu NF Kebal Hukum?
Konawe – Ilegal loging adalah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi, Selasa 13 Juni 2023.
Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra Ibrahim mengatakan ada yang mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu ilegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan.
“Meskipun undang undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,sudah mengatur terkait dengan ilegal logging dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 Miliar,” jelasnya.
“Namun sayangnya UU tersebut sepertinya tidak berlaku bagi ilegal logging di daerah konawe sulawesi tenggara. Faktanya bahwa di lapangan masih terdapat aktifitas ilegal logging berupa penebangan kayu Ilegal di wilayah kabupaten konawe Provinsi sulawesi tenggara, Apakah mereka kebal Hukum”, atau memang aparat hukum sudah tumpul dalam mengungkap kejahatan hutan,” beber Alumni Hukum UHO ini.
Berdasarkan hasil penelusuran AMPLK Sultra dari warga setempat “Ilegal logging di kabupaten Konawe sudah menahun, sedangkan penampungnya bertempat di daerah ameroro, mustahil rasanya penegak hukum tidak mengetahui kegiatan tersebut,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan dari hasil investigasi dilapangan, diduga pemilik usaha ilegal loging menampung hasil olahan ilegalnya disekitaran Desa anggopiu Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe atau Ameroro.
“Bahwa pihak terduga pelaku dengan inisial NF juga merupakan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari salah satu partai politik besar yang mana salah satu Sekjennya diduga tersandung kasus korupsi. NF merupakan bacaleg di daerah pemilihan (Dapil) IV, mencakup Kecamatan Uepai, Lambuya, Onembute dan Puriala,” ungkapnya.
Dan untuk pihaknya dalam waktu dekat dekat ini akan melakukan pressure di Mabes Polri.
“Dalam waktu dekat ini sejumlah lembaga advokasi kehutanan akan melaporkan langsung ke mabes polri,” pungkasnya.*