Diduga Melakukan Tindakan Administrasi dan Penyalahgunaan Wewenang, Ratusan Masyarakat Adukan Bupati Konut ke Ombudsman
Kendari – Ratusan masyarakat Konawe Utara yang terhimpun di Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Konawe Utara (Konut) dan Indonesia Shiping Agencies Asosiation (ISAA) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kuasa hukum dari APBMI dan ISAA melaporkan dugaan maladministrasi Bupati Konawe Utara Ruksamin pada Kantor Ombusdman Perwakilan Sulawesi Tenggara di Kendari pada Senin 22 Mei 2023.
Pengacara APBMI dan ISAA Sukdar, S.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SP dan LAW FIRM mengatakan Ia dan Tim resmi melaporkan Bupati Konawe Utara atas 3 surat rekomendasi yang di tujukan kepada 3 perusahaan, yaitu PT. VDNI, PT. OSS dan PT. SKS, sesuai nomor Surat Rekomendasi Nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT. VIRTUE DRAGON NICKEIL INDUSTRY (VDNI), Surat Rekomendasi Nomor
500.11/ 1589 yang ditujukan kepada PT.Obsidian Stanless Stell (OSS) dan Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 1589 yang ditujukan kepada PT. Satria Kurnia Sampara (SKS). Dalam laporan tersebut
juga disertai dengan adanya unjuk rasa oleh karyawan dari 2 perusahaan.
“Perlu kami informasikan bahwa klien kami Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat dan Asosisasi Perusahaan Keagenan yang keduanya berkedudukan dan beraktivitas usaha diwilayah hukum dan
wilayah administrasi Kabupaten Konawe Utara, juga klien kami merupakan perusahaan bongkar muat yang berdasarkan pendirianya dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 6 / AL 3014 / Phb 89 Tentang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia,” katanya, Selasa 23 Mei melalui keterangan tertulisnya.
Sejak dari Tahun 2020 lalu hingga saat ini APBMI yang merupakan Asosiasi perusahaan bongkar muat telah melakukan aktivitas pekerjaan usaha dan kemitraan dibidang bongkar muat di Kabupaten Konawe Utara dimana salah satunya pada perusahaan PT.
VDNI dan PT. OSS.
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa Bermula pada Maret 2023 Bupati Konawe Utara secara tiba-tiba mengukuhkan dan
melantik Pengurus Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat yang bernama Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosisasi Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara (APEK-KU) Lalu, Bupati Konawe Utara pada Tanggal 24 Maret 2023 mengeluarkan surat Rekomendasi
Nomor 500.11/ 15 89 yang ditujukan kepada PT. VDNI, PT. SKS dan PT.OSS yang pada pokoknya merekomendasikan Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosisasi
Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara (APEK-KU) yang tujuannya agar PT. VDNI, PT. SKS dan PT.OSS mau bermitra dengan 2 (dua) perusahaan yang direkomendasikan Bupati Konawe Utara.
“Tentu merugikan keberadaan dari dari perusahaan klien kami, Kami telah menilai dan menelaah tindakan Bupati Konawe Utara tersebut menggunakan dasar hukum yang termaktub dalam Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 15 89 yang ditujukan kepada PT.VDNI, PT. SKS dan PT.OSS menggunakan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar Dengan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Daerah.” lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa Dalam aturan tersebut kewenangan pemerintah daerah adalah menyediakan daftar calon mitra
bersama dengan asosiasi untuk bermitra dengan perusahaan besar, cukup itu kewenangan yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut, yang mengherankan, Bupati Konawe Utara telah melampaui kewenangan dengan bertindak mengeluarkan rekomendasi tertulis.
“Hal ini jelas bertentangan dengan hukum dan asas asas umum pemerintahan yang
baik. Hemat kami, tindakan Bupati Konawe Utara adalah tindakan dengan menyalahgunakan kewenangananya dan bertindak sewenang-wenang yang merupakan tindakan maladministrasi yang merugikan hak-hak dan kepentingan klien kami,” ujarnya.
Pihaknya juga menuturkan salah satunya kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah, yakni kepala daerah itu seperti bupati adalah Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya bahwa dengan mengeluarkan 3 rekomendasi tersebut yang bukan kewenangannya telah melanggar laranganlarangan sebagai Bupati yaitu telah diduga hal pertama adalah Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menganggap, tindakan salah satu kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. Setelah memperhatikan Surat Rekomendasi, tidak satupun klausul dari isi peraturan menteri dimaksud memberikan kewenangan kepada Bupati untuk merekomendasikan asosiasi perusahaan tertentu untuk bermitra dengan usaha besar didaerah.
“Lebih pokoknya Bupati adalah memiliki
kewajiban pembinaan dan penyedia daftar kemitraan bersama dengan asosiasi, maka pencatuman peraturan menteri dimaksud adalah tindakan tidak cermat, nepotisme, dan kewenang-wenangan kepada hak-hak warga negara lainya, sebagai Bupati Konawe Utara berilah contoh kepada semua.” jelasnya.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB dan Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikeluarkannya Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 15 89 yang tujukan kepada PT. VDNI bertentangan dengan Asas Kepastian hukum. Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan Perundang- Undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga dalam hal ini terlihat jelas Bupati Konawe Utara telah melanggar asas kepastian hukum tersebut dengan tidak adanya alasan-alasan yang jelas dalam mengeluarkan suatu tindakan,” bebernya.
Ia juga membeberkan bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan bertentangan dengan asas keterbukaan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan asas pelayanan yang baik, yang lebih merincikan bertentangan dengan asas profesionalitas. yang dimaksud dengan “profesionalitas” adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap bahwa pengaduan kami untuk seluruhnya dapat diterima dan diproses, segera dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan dan investigasi atas tindakan Bupati Konawe Utara, mewajibkan kepada Bupati Konawe Utara untuk mencabut dan dinyatakan tidak sah semua rekomendasi yang dikeluarkan sebagai tambahannya meminta kepada Bupati Konawe Utara sebagai Pembina dalam berjalannya usaha-usaha di Konawe Utara seharusnya menciptakan iklim investasi yang baik agar usaha berjalan dengan sehat. Klien kami adalah perusahaan bungkar muat yang sudah sejak 2020 bekerja dengan PT. VDNI dan PT. OSS, janganlah diusik” tutupnya.***