JMSI Sultra Tempuh Jalur Etik Terkait Unggahan Media Sosial Kadispar Sultra

Miningnews.id, Kendari – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin (26/1/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan pada akun TikTok @erbebersuara yang disebut milik Kadispar Sultra. Dalam unggahan tersebut, dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, dilabeli sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.
Sebelumnya, pada Jumat (23/1/2026), Pengda JMSI Sultra juga telah melayangkan surat somasi yang diserahkan langsung ke Kantor Dinas Pariwisata Sultra.
Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, mengatakan kedua media yang disebut dalam unggahan tersebut merupakan perusahaan pers yang berbadan hukum dan terdaftar sebagai anggota JMSI Sultra.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan melalui media sosial tersebut dinilai tidak disertai bukti faktual, klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga menegaskan bahwa terlapor merupakan pejabat publik aktif yang saat ini menjabat sebagai Kadispar Sultra dan pernah menjabat sebagai Kadis Kominfo Sultra, sehingga dinilai memahami regulasi pers dan etika komunikasi publik.
“Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan di ruang publik digital melekat pada jabatan yang bersangkutan dan membawa citra pemerintah daerah serta aparatur sipil negara,” ujarnya.
Pengda JMSI Sultra menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan kode perilaku ASN, termasuk prinsip profesionalitas, kehati-hatian, dan etika dalam berkomunikasi di ruang publik, khususnya melalui media sosial.
Selain itu, pernyataan yang melabeli media pers secara negatif dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers serta menimbulkan dampak terhadap kepercayaan publik.
Atas dasar tersebut, Pengda JMSI Sultra meminta Sekda Sultra selaku pembina ASN di daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengda JMSI Sultra juga menyampaikan laporan serupa kepada DPRD Sultra. Menurut mereka, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja dan perilaku pejabat eksekutif daerah.
“DPRD diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini melalui mekanisme yang berlaku, termasuk memanggil dan meminta klarifikasi pihak terkait serta memberikan rekomendasi kepada gubernur,” tandasnya.*









