BERITA

Pembongkaran 48 Usaha di Pantai Bingin Dimulai, Step Up Hotel Pangkas Tinggi Bangunan

Badung, miningnews – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya mengambil langkah tegas menertibkan bangunan usaha yang terbukti melanggar aturan. Sebanyak 48 bangunan usaha di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Pecatu, Badung, akan segera dibongkar karena berdiri di atas tanah negara. Sementara itu, Hotel Step Up juga harus menyesuaikan ketinggian bangunan yang melebihi izin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Darmadi, menjelaskan eksekusi pembongkaran di Pantai Bingin sudah dirapatkan bersama tim terpadu baik dari unsur Provinsi Bali maupun Kabupaten Badung. Ia menegaskan pembongkaran ini dilakukan setelah para pemilik usaha mendapatkan Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga.

“Ada dua hal. Pertama kita sampaikan kepada Pemkab Badung untuk agenda pembongkaran eksekusi untuk Pantai Bingin. Karena sudah SP 3 kita layangkan kepada para pengusaha di 48 bangunan, bukan 45. Karena baru terdeteksi menyusul dari 45 menjadi 48. Artinya ada tiga bangunan yang memang sempat tercecer,” kata Dewa Darmadi dikutif dari balieskpress, saat ditemui di Kantor Satpol PP Bali, Jumat (4/7/2025).

Dari total 48 bangunan usaha tersebut, tercatat ada 38 pemilik usaha. Hal ini karena beberapa pengusaha diketahui mengelola lebih dari satu unit usaha di lokasi yang sama. Surat permintaan eksekusi telah dilayangkan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali kepada Pemkab Badung dan saat ini proses tinggal menunggu surat perintah (sprint) dari Bupati Badung untuk pelaksanaan teknis pembongkaran.

“Pembongkarannya itu dilaksanakan oleh Badung dan dibiayai oleh Badung,” ujarnya menegaskan.

Menurut Darmadi, pihak pengusaha telah menyampaikan keberatan dan bahkan beberapa kali beraudiensi dengan Bupati Badung. Namun keputusan tetap diambil untuk melaksanakan pembongkaran karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara yang termasuk kawasan perlindungan setempat.

“Mereka sudah menyampaikan keberatan kepada kami, bersurat kepada kami dan beberapa kali sudah minta berjumpa. Tapi karena kami Satpol PP bukan yang mengambil kebijakan. Dan sebelumnya saya dapat laporan bahwa pengusaha di sana sudah sempat juga beraudiensi dengan Bupati. Namun tetap diputuskan untuk dibongkar dan dikembalikan fungsinya selaku lahan perlindungan setempat,” jelas Darmadi.

Terkait potensi adanya upaya hukum dari para pengusaha maupun kuasa hukum mereka, Darmadi menegaskan proses hukum merupakan hak setiap warga negara, tetapi hal tersebut tidak akan menghentikan jalannya eksekusi.

“Silakan saja lakukan upaya hukum. Tapi proses eksekusi tetap kita laksanakan karena itu sudah diawali dengan surat teguran sampai kepada SP 1, 2, dan 3. Jadi proses itu sedang berjalan juga,” katanya.

Ia juga menjelaskan, sebagian pengusaha telah diarahkan untuk membongkar bangunannya secara mandiri agar material bangunan yang masih dapat diselamatkan tidak rusak akibat pembongkaran paksa. Namun karena lokasi Pantai Bingin sulit dijangkau alat berat, proses eksekusi akan dilakukan secara manual.

“Pembongkaran itu memang tidak bisa cepat karena dilakukan secara manual. Tidak memungkinkan alat berat bisa turun ke lokasi. Dan Badung sudah menyanggupi untuk menyelesaikan itu dengan cara manual,” ujarnya.

Selain penertiban di Pantai Bingin, Satpol PP Bali juga menindak pelanggaran bangunan di Hotel Step Up yang berada di wilayah Badung. Bangunan hotel tersebut diketahui melebihi batas ketinggian yang diizinkan. Dari hasil pengukuran, bangunan Step Up mencapai 15,58 meter, padahal izin sebelumnya hanya 14 meter.

“Step Up dengan temuan sebelumnya dinyatakan ada ketinggian 1,58 meter. Itu sudah ditindaklanjuti sesuai surat teguran kita. Tidak ada kegiatan lagi, hanya menyesuaikan dengan apa yang sudah kita mintakan,” terang Darmadi.

Pemangkasan bangunan hotel telah dilakukan secara bertahap dan akan disesuaikan dengan rekomendasi dari dewan serta ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang saat ini berlaku. Darmadi memastikan pengelola Step Up Hotel tidak keberatan karena rekomendasi dewan sudah jelas. Ketinggian bangunan akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Step Up tidak keberatan. Artinya karena itu sudah menjadi rekomendasi dewan. Ketinggian itu kan PU yang tahu, dinyatakan bahwa ada ketinggian melebihi. Kalau diukur dari dasar itu memang ada ketinggian 15,58 meter,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan bangunan Step Up akan terus dilakukan oleh Pemkab Badung sampai tahapan SLF rampung. “Pengawasannya nanti sampai kepada SLF di 90 persen bangunan itu kan Badung yang akan melakukan pengawasan,” tambahnya.

Terkait dengan penggunaan ornamen Bali pada bangunan hotel tersebut, Darmadi menjelaskan hal itu akan dilengkapi pada tahap finishing sesuai arahan dan rekomendasi dewan. Pengusaha Step Up Hotel disebut telah menyanggupi untuk mengikuti arahan tersebut.

“Yang menyangkut tentang adanya ornamen Bali sebagaimana direkomendasikan oleh dewan, itu tentu akan dilengkapi pada saat finishing. Kita sudah mintakan dan mereka menyanggupi untuk mengikuti arahan dan rekomendasi dari dewan,” ujarnya.

Saat ini eksekusi pembongkaran 48 bangunan usaha di Pantai Bingin hanya tinggal menunggu surat perintah resmi dari Bupati Badung, sementara proses penyesuaian bangunan di Step Up Hotel masih terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan. Pemerintah Provinsi Bali berharap langkah penertiban ini menjadi contoh agar seluruh pengusaha patuh pada aturan tata ruang dan tetap menjaga kawasan perlindungan setempat di Bali. tim/jmg



MinungNews.ID

Saluran Google News



Baca juga :