Asintel Kejati Sultra Sebut PT Panca Logam Tak Koperatif Perkara Denda PNBP IPPKH
Kendari – Sebanyak 50 (Lima Puluh) perusahaan tambang di Sultra diwajibkan membayar denda administratif PNBP IPPKH berdasarkan SK Keterlanjuran dari KLHK.
Penanganan perkara tersebut sementara ditangani Kejati Sultra, salah satu perusahaan yang wajib melunasi denda administratif PNBP IPPKH adalah PT Panca Logam
PT Panca Logam adalah perusahaan yang bergerak dibidang penambangan emas di Desa Wumbungka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Menanggapi hal tersebut Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan “Kita lagi melakukan verifikasi apakah terkait bagaimana tata kelola terkait keterlanjuran ini, kita undang, sementara masih tahap penyelidikan, ada yang terbuka, ada yang tertutup,” katanya.
Ia juga menambahkan dari 50 Perusahaan itu dibagi menjadi 2 (Dua) Gelombang, salah satunya PT Panca Logam tetapi perusahaan tersebut tidak kooperatif.
“Untuk Panca Logam sudah diundang, tetapi tidak hadir,” tambahnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa untuk saat ini sementara dilakukan penghitungan.
“Untuk penanganan perkara ini kita bekerjasama dengan GAKKUM KLHK,” tutupnya.
Untuk diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan menyebutkan PT Panca Logam adalah salah satu perusahaan yang mesti membayarkan denda administratif PNBP IPPKH.
PT Panca Logam mesti menyelesaikan skema penyelesaian yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law) Pasal 110 B. Sementara itu bunyi Pasal 110 B sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:
a. Penghentian sementara kegiatan usaha;
b. Pembayaran denda administratif; dan/atau
c. Paksaan pemerintah.
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.*