BERITA

Jetty Kurnia Mining Resources Ditutup, Ini Penyebabnya

Kolaka Utara – PT Rahambuu Mineral Indonesia (RMI), Melalui Humas, Sulkifli, menyampaikan klarifikasi atas keributan yang terjadi di Jetty PT. Kurnia Mining Resources pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.

Menurutnya kejadian tersebut bermula dari tindakan Haerullah alias Cella’e yang menghalangi jalur pemuatan ore nikel ke tongkang.

“Kami tidak mengetahui secara pasti apa motifnya. Yang jelas kejadian itu akibat tindakan saudara Haerullah yang menghalangi aktifitas pemuatan ore nikel ke tongkang milik RMI sebagai mitra Kerja PT. Kasmar Tiar Raya” Ungkap Sul, Sabtu (14/10/2023)

Semua tanggung jawab baik administratif maupun royalty Jetty menurut Sul telah di bayarkan ke pihak pemilik Jetty PT. Kurnia Mining Resources.

“Tanggung jawab terkait penggunaan Jetty sudah kami dilakukan, bahkan kami telah mendapatkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dari pihak Syahbandar” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terkait Jetty PT. KMR resmi mempunyai ijin TERUM berdasarkan penyampaian pihak PT. KMR.

“Dan perlu kami tegaskan bahwa ore yang dimuat itu bukan dari eks PT. Pandu sebagaimana informasi yang beredar. Ore itu berasal dari IUP PT Kasmar Tiar Raya, yang dimuat melalui Jetty PT KMR, Dasar Kasmar melakukan pemuatan di Jetty PT Kurnia, karena adanya MOU yg dibuat Kasmar dan Kurnia dalam penggunaan jasa Jetty,” Sambungnya.

Pihaknya menduga motif penghalangan yang berujung keributan oleh saudara Haerullah pada saat tongkang PT. RMI mau disandarkan, karena saudara Haerullah ini sebagai salah satu rumpun pemilik Lahan Jetty.

“Perlu diketahui bahwa untuk sekali sandar tongkang ada royalty 55 juta khusus ke Rumpun Memilik lahan. Dan itu sudah diserahkan ke rumah saudara Haerullah pada siang harinya, namun saat malam saudara Haerullah mengembalikan uang tersebut, Artinya, dia tidak memiliki alasan menahan aktivitas penambangan dan pemuatan di bawah” Sambungnya

Tidak hanya itu, menurutnya tindakan saudara Haerullah bersama beberapa orang yang turun ke Jetty dengan menggunakan mobil Rush warna putih dan Hilux 4×4 warna hitam dan langsung memarkir mobil Rush warna putih pas didepan landor artinya telah melakukan penghalangan aktivitas pemuatan dimana saat itu mobil perusahaan sedang hauling ke Tongkang.

“Dan perlu diketahui bahwa aktifitas pertambangan yang sah tidak boleh dihalangi atau dirintangi itu jelas diatur dalam undang undang. Dan yang perlu digaris bawahi adalah kompensasi atau royalty atas pemilik lahan di Jetty sudah diserahkan, jadi tanggung jawab perusahaan sudah ditunaikan,” tutupnya.

Sebelumnya beredar video yang menunjukkan pertikaian antara dua kelompok Masyarakat di salah satu wilayah tambang di Kabupaten Kolaka Utara pada Kamis 12 Oktober 2023.

Hal itu terjadi pada saat aktifitas pemuatan ore nikel oleh PT Rahambuu Mineral Indonesia (RMI) yang merupakan salah satu mitra kerja PT Kasmar Tiar Raya di Kabupaten Kolaka Utara.*



MinungNews.ID

Saluran Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga :