Dugaan Pelanggaran Hukum PT Bosowa, P3D Konut Resmi Adukan di Kejati Sultra
Kendari – Kasus aktivitas pertambangan dan dugaan terjadinya dokumen terbang masih jadi polemik besar di Bumi Anoa terkhusus di Bumi Oheo Konawe Utara (Konut)
Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) kembali menyoroti dugaan pelanggaran PT Bosowa yang diduga ikut terlibat dalam meloloskan ore nikel Ilegal dengan memanipulas dokumennya
Ketua P3D Konut Jefri, nenjelaskan PT Bosowa seakan kebal kukum dengan terang-terangan diduga memakai dokumen penjualannya untuk meloloskan ore nikel Ilegal di Blok Morombo dan Mandiodo.
“Namun Anehnya ada dugaan kerjasama yang terstruktur antara pihak surveyor JMMI dan Tribakti untuk memanipulasi asal barang sehingga seakan-akan terjadi pemuatan dan pengangkutan di Jetty Bosowa, padahal hasil investigasi dan data Kami , Tongkang tersebut sandar di wilayah Jetty RMI dan Jety di Mandiodo serta sesuai draf surveinya memakai dokumen PT Bosowa, Sehingga jelas banyak melanggar peraturan Perundangan-Undangan, Karena ada dugaan memanipulasi data penjualan untuk meloloskan kargo Ilegal, Data dan dokumentasi Kami lengkap terkait manipulasi dokumen itu,” jelasnya.
Lanjutnya belum lagi Jetty RMI diduga tidak memiliki izin dan menurutnya masuk Wilayah IUP PT Antam tbk, Sehingga pihaknya akan mempresure ke Pihak manajemen PT Antam terkait hal ini.
“Bukannya fokus terhadap penambangannya, baru-baru ini PT Bosowa diduga lagi-lagi .engeluarkan ore nikel menggunakan Jetty NPM yang wilayah administrasinya diduga melewati luar konsensi IUP PT Bosowa sehingga Dengan ini Pelanggaran Hukum PT Bosowa, sangat terstruktur,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah resmi mengadukan pelanggaran hukum PT. Bosowa ke Kejati Sultra berdasarkan 3 (Tiga) Bukti terkait dugaan keterlibatan pengeluaran ore nikel di Blok Mandiodo, morombo dan Jetty NPM.*