PT ANA Tegaskan Perkara Tudingan Dugaan Penipuan Sudah SP3 dan Tidak Terbukti
Kendari – Manajemen PT. ANA angkat bicara soal tudingan dugaan penipuan terhadap eks Dansat Brimob melalui kuasa hukumnya.
Sebelumnya melalui kuasa hukumnya eks Dansat Brimob membeberkan persoalan tudingan dugaan penipuan tersebut.
Pihak Kuasa Hukum membeberkan persoalan tudingan tersebut berupa pinjaman Modal terhadap Mantan Dirut PT. ANA Ruth.
Terkait hal tersebut Mantan Dirut PT. ANA, Ruth menampik tudingan tersebut dan menerangkan bahwa aduan tersebut telah dihentikan pendidikannya (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Sultra.
“Saya disini berbicara sebagai Mantan Direktur PT. ANA mengklarifikasi atas pemberitaan yang beredar sebelumnya soal tudingan penipuan terhadap kami, bahwa dugaan perkara tersebut telah dihentikan karena tudingan terhadap kami tidak terbukti, di surat ini lebih jauh menerangkan terkait dugaan perkara ini yang telah di SP3, ” kata Kuasa Direktur PT. ANA dalam dugaan perkara ini saat ditemui di salah satu Resto di Kota Kendari, Minggu 9 Juli 2023.
Pihaknya juga mengungkapkan pada dasarnya bahwa pihaknya dalam hal ini hanya mau bekerja.
“Kami pada dasarnya disini untuk bekerja, bukan mencari masalah, kami perusahaan jasa pertambangan mencari nama bersih, dan kami punya legalitas yang jelas, serta bekerja dalam IUP yang legal, kami sudah tahun ketiga bekerja pada IUP tersebut,” jelasnya.
Lanjutnta pihaknya bersama beberapa direksi berbicara mewakili PT. ANA terkait dugaan perkara tersebut.
“Dalam surat ini menerangkan bahwa berita yang selama ini beredar tidak benar, dan kami tegaskan dan simpulkan bahwa berita itu tidak benar, ” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut Wakil Direktur PT. ANA lebih jauh menerangkan bahwa terkait laporan tersebut telah di SP3.
“Kami klarifikasi disini bahwa berita yang beredar tidak benar hal tersebut sesusai dengan Surat SP3 ini bahwa dugaan perkara tersebut tidak ada unsur pidana, ” ujarnya.
“Kami juga sempat ke Mabes Polri untuk meminta gelar perkara dan hasilnya tidak ada unsur pidana, ini hanya persoalan kerjasama, bisnis dan tidak ada untuk pidananya, dugaan penipuan ataupun penggelapan, ” jelasnya.
Terakhir Ruth kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya bekerja tidak mau ada keributan.
Selain itu mengutip Surat SP3 dari pihak Ditreskrimum Polda Sultra tertanggal 6 Juni 2023.
“Surat Perintah penghentian penyidikan Nomor : SPPP/ 1260.a / VI / 2023 / Dit. Reskrimum, tanggal 6 Juni 2023. g. Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tab/1260.b/VI/2023, Tanggal 6 Juni 2023,”
“Sehubungan dengan rujukan diatas, diberitahukan kepada KA bahwa terhitung mulai tanggal Juni 2023 penyidikan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP perihal kerjasama penambangan bijih ore nikel yang terjadi di Kab. Konawe Utara sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan April 2022, dengan pelapor saudara ADARMA SINAGA, S.I.K.,M.HUM dan terlapor saudari RUTH, dihentikan dengan alasan bukan merupakan Tindak Pidana, sebagai mana resume singkat hasil penyidikan terlampir, “.*