BERITA

Kalah di Peradilan hingga Dugaan Illegal Mining, Berikut Catatan PT. MJ di Konawe Utara

Kendari – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra membeberkan terkait dugaan ilegal mining PT. MJ di Kabupaten Konawe Utara.

Diketahui berdasarkan Putusan Nomor: 501/K/TUN/2022:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV. YULAN
PRATAMA
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Nomor 21/B/2022/PTTUN.MKS, tanggal 28 April 2022 yang
membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor
22/G/2021/PTUN.KDI., tanggal 28 Oktober 2021;
MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
771/DPMPTSP/XII/2020, tanggal 10 Desember 2020 tentang
persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Mandala
Jayakarta Kode wilayah KW 07 OKP 067;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat keputusan Kepala
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 771/DPMPTSP/XII/2020, tanggal 10
Desember 2020 tentang persetujuan Peningkatan Izin Usaha
Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi kepada PT. Mandala Jayakarta Kode wilayah KW 07 OKP 067;
4. Menghukum Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II membayar
biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi
ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);

Ketua AMPLK Sultra Ibrahim menegaskan bahwa berdasarkan hal tersebut aktivitas penambangan PT MJ diduga ilegal karena dokumen perusahaan telah dimenangkan pihak lainnya.

Selain itu Ibrahim juga menduga bahwa PT. MJ belum memiliki izin jetty.

“Kami duga ijin jetty belum ada dan hanya memiliki ijin coba sandar,” ujarnya.

Selain itu penanggung jawab PT. MJ saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan karena perkara persoalan pemalsuan TTD saat RUPS.

“Beberapa persoalan tersebut sehingga kita bisa menduga bahwa segala aktivitas PT. MJ itu ilegal,” ungkapnya.

Bahkan perusahaan tersebut pihaknya menduga tak menerapkan standar K3 dalam menjalankan aktivitasnya.

“Kemarin ada kecelakaan kerja diwilayah perusahaan tersebut hingga menyebabkan sopir dump truk dilarikan ke rumah sakit gegara saling bertabrakan dengan dump truk lainnya gara-gara diduga rem Blong dan tidak seftynya jalan hauling, sefty boom serta aktifitas disana ,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait, apabila ada pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan ini bisa menggunakan hak jawabnya sesuai UU Pers.***



MinungNews.ID

Saluran Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga :