Posisi Ketua DPW PPP Sultra Digoyang, La Ode Barhim Ajukan Perlawanan Lewat Mahkamah Partai
Kendari – Memasuki tahapan politik gejolak terjadi dibeberapa partai, salah satunya terkait kabar pergantian secara sepihak Ketua DPW PPP Sultra Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) La Ode Barhim, terkait hal tersebut pihaknya bakal mengajukan perlawanan secara prosedur hukum, Sabtu 13 Mei 2023.
Kuasa Hukum La Ode Barhim
Honoratus S. Huar Noning, S.H., M.H. mengatakan sehubungan dengan telah beredarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor :
0849/SK/DPP/W/IV/2023 Tentang Pengesahan Pelaksana Tugas
Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 8 Syawal 1444 H / 29 April 2023 M.
“Kami sampaikan kepada kader Partai dan Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara, masyarakat
Provinsi Sulawesi Tenggara, bersama ini kami sampaikan bahwa La
Ode Barhim selaku Ketua DPW berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor :
0776/SK/DPP/W/IX/2022 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara Masa Bakti 2021-2026 tertanggal 27 Shafar 1443 H / 24 September 2022 M, telah melakukan perlawanan secara prosedur hukum terhadap beredarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut melalui pengajuan permohonan sengketa kepengurusan pada Mahkamah Partai di Partai Persatuan Pembangunan yang dikirimkan kepada Mahkamah Partai
pada tanggal 11 Mei 2023,” Jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa
perlu diketahui bahwa seharusnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor :
0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut di atas juga belum diterima secara
resmi oleh La Ode Barhim, meskipun telah diminta secara tertulis ke
DPP pada tanggal 10 Mei 2023 tetapi tetap tidak diberikan.
“Selanjutnya terkait dengan permohonan pengajuan sengketa kepengurusan melalui Mahkamah Partai tersebut jelas beralasan diajukan oleh La Ode Barhim terhadap Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023,” ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan beberapa alasan pihaknya mengajukan perlawanan secara hukum.
“Dikarenakan antara lain
pertama Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan
Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 telah dibuat
dengan keputusan : membentuk/mengangkat Pelaksana Tugas DPW, kemudian Pelaksana Tugas tersebut diberikan tugas untuk menyelengarakan Musyawarah Luar Biasa, kedua Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan
Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut menyalahi Putusan Mahkamah Partai No. : 17/MP-DPP-PPP/2022 tanggal 27 Januari 2023 dikarenakan Putusan
Mahkamah Partai tidak memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada DPP membentuk Pelaksana Tugas DPW,” bebernya.
Lanjutnya bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut juga patut diduga menyalahi AD/ART Partai Persatuan Pembangunan yang
berlaku, dikarenakan dalam hal “pemilihan dan/atau penetapan
Formatur” yang bertugas Menyusun Pengurus Harian dari DPW
kewenangannya berada pada Musyawarah Wilayah.
Sambungnya bahwa adapun
organ Formatur yang dimaksud AD/ART merupakan organ yang
sama yang dimaksud oleh Surat keputusan DPP tersebut dalam
penyebutan Pelaksana Tugas, sehingga dengan demikian seharusnya Pengurus Harian DPP tidak berwenangan untuk
memilih pihak-pihak yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas DPW.
“Surat mosi tidak percaya yang dijadikan sebagai salah satu hal yang diperhatikan dalam Surat keputusan DPP dari setiap DPC itupun patut diduga menyalahi AD/ART Partai Persatuan
Pembangunan, karena surat mosi tidak percaya haruslah merupakan keputusan dari Musyawarah Kerja Cabang dan
bukan didasarkan pada keinginan perorangan pengurus DPC,” sambungnya.
Terakhir pihaknya juga menuturkan bahwa adapun pengajuannya ke DPP atas surat mosi tidak percaya
tersebut patut diduga juga telah menyalahi AD/ART dikarenakan terhadap surat/permintaan tertulis dari DPC
seharusnya diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah dan
bukan langsung dibuat keputusan oleh Pengurus Harian DPP.
“La Ode Barhim selanjutnya akan mengikuti proses yang akan
berlangsung di Mahkamah Partai dan proses hukum selanjutnya
sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku,” pungkasnya.***