PT.Jagad Diduga Lakukan Penipuan Dan Penyerobotan Lahan di Konawe Selatan
Miningnews.id – Hadirnya perusahaan- perusahaan tambang Nikel diwilayah Sulawesi Tenggara semestinya membawa dampak positif pada Aspek Ekonomi masyarakat khususnya diwilayah lingkar tambang, namun disisi lain pada Aspek Sosial dan Lingkungan Hidup membawa dampak Negatif bagi pemilik lahan di wilayah IUP Perusahaan seperti mengenai Hak dan Kewajiban Perusahaan kepada Pemilik Lahan.
Salah satu perusahaan Tambang Nikcel yang berada di wilayah Konawe Selatan yakni PT.Jagad,dalam melalukan proses pertambangannya pada lahan milik masyarakat setempat diduga tidak berdasarkan dengan aturan yang berlaku sehingga menimbulkan Perselisihan atau Pertikaian yang tak kunjung selesai akibat dari Pemilik Lahan keberatan atas lahan miliknya yang telah di Eksplorasi untuk kemudian dilakukan Pengolahan Nickel dengan membuat suatu Perjanjian Sewa Pakai Lahan tertanggal 12 September 2022 akan tetapi pihak PT. Jagad diduga mengingkari Pembayaran Konpensasi Sewa Pakai Lahan tersebut.
Oleh karena hal tersebut pihak Pemilik Tanah sangat keberatan dan menuntut Ganti Rugi Tanaman Tumbuh (GRTT) karena lahan mereka sudah dirusak akibat Eksplorasi PT.Jagad Rayatama, pihak Pemilik Lahan telah melakukan beberapa kali upaya penyelesaian, namun pihak Perusahaan tetap tidak bertanggung jawab atas Tuntutan Pemilik Lahan, bahkan pada Mediasi Ke 2 yang menghasilkan kesimpulan Berita Acara Kesepakatan Ganti Rugi Tanaman Tumbuh tertanggal 15 Desember 2022 masih tetap juga pihak PT.Jagad Rayatama mengingkarinya.
“Pemilik Lahan sudah beretikad baik dengan melakukan upaya mediasi bahkan sampai 4 kali,” ucap Nurlan selaku pendamping pemilik lahan yang dikuasakan.
“Bahkan pada mediasi ke 2 telah dibuat Surat Kesepakatan Ganti Rugi Tanaman yang ditanda tanggani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Palangga Selatan,” terangnya.
“Namun yang sangat membuat kami geram setelah dilakukannya pertemuan ke 3 dan 4 dengan Pihak Perusahaan yang merujuk dari Hasil Pertemuan ke 2 perusahaan tetap juga mengingkari atau tidak mengakui Surat Kesepakatan tersebut” paparnya.
Lanjutnya Ia mengatakan “Apabila pihak perusahaan tidak memberikan Konpensasi atau Ganti Rugi Tanaman Tumbuh seperti yang telah di perjanjikannya maka dikategorikan telah melakukan Penyerobotan Lahan atas hak milik orang lain dan Penipuan,”.
“Kami akan melaporkan ke Polda Sultra terkait Dugaan Penipuan,Penyerobotan Lahan dan kami juga akan meminta kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menangguhkan penerbitan RKAB nya karena masih adanya pertikaian permasalahan Sosial dan Lingkungan diwilayah IUP nya,” pungkasnya.
Terkait dugaan tersebut Jurnalis masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***