Oknum Kejari Konsel dan Polsek Palsel Diduga Terlibat Backup Tambang
Miningnews.id – Mengawali Tahun Baru 2023, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia Sulawesi Tenggara meminta kepada Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar tidak tebang pilih dalam memberantas para penambang ilegal yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara dan oknum – oknum lembaga negara atau institusi yang diduga ikut terlibat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Humas DPD GSPI Sulawesi Tenggara.
Menurut Manton, Mabes Polri harusnya memberantas aktivitas dugaan ilegal mining di Kabupaten Konawe Selatan. Selain itu, berdasarkan hasil investigasi Humas DPD GSPI Sultra, pihaknya mendapatkan aktivitas pengangkutan Ore Nickel yang dilakukan oleh PT. Visi Debtindo di Jetty PT. Sambas.
“Setau saya, Jatty tersebut diduga tidak bisa di komersilkan, lantas kenapa aktivitas pengangkutan Ore Nickel tersebut dibiarkan begitu saja, apalagi masih dalam wilayah hukum Polres Konawe Selatan dan Polsek Palangga Selatan,” ujar Manton.
Kemudian, Manton juga menyebutkan dalam hasil investigasinya dari berbagai sumber informasi, bahwa aktivitas pengangkutan Ore Nickel di Jetty PT. Sambas diduga menggunakan Kapal Tongkang yang bertuliskan GOLDEN WAY.
“Itu hasil investigasi saya dari berbagai informasi melalui percakapan via WhatsApp, dimana dalam percakapan tersebut dengan salah satu direktur perusahaan, yang mengatakan bahwa tongkang tersebut adalah milik Pak SY Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel),” ungkap Manton.
Selain itu, juga diduga melibatkan oknum anggota kepolisian di Palangga Selatan. Didalam sebuah chat WhatsApp tersebut, mengatakan, ” Sdah sy bcara sama pak Kapolsek dananya melalui satu pintu om” percakapan didalam WhatsApp tersebut dari berbagai sumber.
Bahkan, dalam percakapan tersebut diduga kuat melibatkan dan menyebutkan oknum bernama Ipul dan Karmin yang diduga dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
” Tadi juga sudah smpaikan sama inisial IPL dan KN untuk teman-teman lembaga melalui satu pintu sja om, sudah clear om,” Percakapan dalam sebuah WhatsApp.
“Dananya sudah ada sama pak AZ om”
Diketahui, lokasi Jetty PT. Sambas berada di Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Usai beritakan pada beberapa media dibeberapa bulan lalu tahun 2022 tak kunjung diproses. Walaupun saya pribadi selaku Humas DPD GSPI Sultra sempat dipanggil oleh 2 orang oknum Asintel Kejati Sultra melalui rekan wartawan senior dan bertemu didalam sebuah ruangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra,” beber Manton.
Dan atas nama kelembagaan DPD GSPI Sultra, selaku Humas meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut yang diduga terjadi pembiaran dan Konspirasi, serta menetapkan tersangka kepada oknum – oknum yang diduga terlibat ikut serta melanggar aturan undang – undang. Bersambung, nantikan berita selanjutnya.
Terkait dugaan tersebut Jurnalis masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***