BERITA

Polisi Amankan Pelaku Pembusuran di Gunung Jati Kendari

MiningNews.Id, Kendari – Seroang pelaku pembusuran di Jalan Poros Gunung Jati depan Kantor Lurah Kelurahan Gunung Jati Kecamatan Kendari Kota Kendari,  pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 20.30 Wita berhasil diamankan Polresta Kendari melalui Sat Reskrim.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan Pelaku Pembusuran pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2022.

“Pada hari ini Minggu tanggal 4 Desember 2022 sekitar pukul 04.30 wita, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 28 tanggal 25 Oktober 2022 telah melakukan penangkapan terhadap tersangka FS (19),” katanya.

Ia juga mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku pembusuran tersebut.

“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan tersangka di salah satu perusahaan swasta di Desa Sari Mukti Kecamatan Langkikima Kabupaten Konawe Utara,” ungkapnya.

AKP Fitrayadi juga membeberkan kronologi peristiwa tersebut.

“Yang bersangkutan telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Pembusuran di Jalan Poros Gunung Jati depan Kantor Lurah Kelurahan Gunung Jati terhadap korban AK (31),” bebernya.

Selain itu pihaknya juga menuturkan bahwa pelaku melakukan perbuatannya karena sebelumnya kesal terhadap temannya, Ia melakukan pembusuran terhadap orang yang lewat untuk meluapkan emosinya.

“Berdasarkan keterangan Tersangka FS bahwa Ia melakukan pembusuran tersebut karena merasa jengkel dengan temannya karena bateray handphonenya disembunyikan lalu Tersangka marah tapi tidak ada yang gubris akhirnya Tersangka keluar di depan Kantor Lurah Gunung Jati melampiaskan emosi ke Korban yang kebetulan pada saat itu lewat naik motor di depan Terangka,” tuturnya.

Untuk diketahui akibat perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.(Irpan)***



MinungNews.ID

Saluran Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga :