POLITIK

Andi Nirwana Nilai Penurunan Balihonya Sebagai Bentuk Arogansi Pemda Bombana

BOMBANA, MiningNews.Id – Sebelumnya pada hari Kamis-Jum’at 17-18 November 2022 Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bombana dengan alasan penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta menjalankan instruksi Penjabat Bupati Bombana menurunkan Baliho Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Hj. Andi Nirwana.

Menanggapi perihal penurunan Baliho Andi Nirwana mengeluarkan pernyataan resminya, Senin 21 November 2022.

Pihaknya menilai hal tersebut sebagai bentuk arogansi Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana.

“Pemasangan baliho milik saya telah menunjuk Pihak Ketiga sesuai kontrak dan dibayar menggunakan uang negara, tindakan penurunan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan Pihak Saya atau Pihak Ketiga ini telah merugikan saya dan ini mencerminkan sikap arogansi Pemerintah Daerah dalam menjalankan peraturan yang sudah ada,” katanya.

Menurutnya pemasangan Balihonya telah mengikuti aturan yang berlaku.

“Pemasangan baliho milik saya sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) karena tidak mengotori, tidak mengganggu, dan tidak merusak fasilitas umum serta sesuai kesadaran akan tanggung jawab keindahan lingkungan, karena baliho saya dipasang diseluruh kabupaten/kota, termasuk salah satunya di kabupaten Bombana, di papan-papan reklame yang bersifat permanen dengan konstruksi tetap, bukan dipasang menggunakan kayu atau sejenisnya.dan keberadaannya sudah bertahun tahun. Jika Pemerintah Kabupaten Bombana menganggap bahwa itu melanggar, kenapa balihonya saja yang diturunkan sedangkan papan reklamenya tidak dibongkar,” jelasnya.

Pihaknya juga membeberkan beberapa regulasi yang menjadi acuan terkait pemasangan balihonya.

“Baliho yang dipasang bukan reklame komersial sesuai Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame dan tidak termasuk sebagai objek pajak reklame sesuai pasal 3.3.d dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, yaitu reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak termasuk sebagai objek pajak reklame,” bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa pemasangan balihonya adalah bentuk program publikasi yang menjadi salah satu tugas anggota DPD RI.

“selaku Anggota DPD RI yang merupakan Pejabat Negara mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang secara otomatis adalah bagian dari Pemerintah yang memasang baliho dengan tema di atas merupakan bentuk program publikasi yang menjadi salah satu tugas sebagai Anggota DPD RI pada setiap event dan momentum skala nasional maupun daerah diseluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Pihaknya juga selalu menghargai aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, saya selaku Anggota DPD RI sangat menghargai aturan yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, sepanjang ada aturan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana seharusnya membuat aturan terkait baliho/reklame non komersial sebelum melakukan penertiban agar masyarakat atau siapapun yang akan memasang baliho dan sejenisnya tidak melanggar aturan Pemerintah Daerah setempat dan Kejadian penurunan baliho milik saya hanya terjadi di Kabupaten Bombana. Apakah Kabupaten Bombana memiliki aturan sendiri yang berbeda dengan kabupaten lain di Provinsi Sulawesi Tenggara? Kebijakan ini tentu sangat kami sayangkan,” tandasnya.

Untuk diketahui baliho Hj. Andi Nirwana yang diturunkan Pemda Bombana melalui Satpol-PP diantaranya Baliho “Sukseskan Pengukuhan Ikatan Alumni UNHAS Kabupaten Bombana Tahun 2022 dan Selamat Hari Pahlawan Nasional 10 November 2022”.***



MinungNews.ID

Saluran Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga :