“SGT” dan “BD” Diadukan ke Bidpropam Polda Sultra Soal Dugaan Keterlibatan Aktivitas Penambangan Ilegal PT.CS8 di Blok Marombo
MiningNews.id, Kendari – Dua Oknum anggota Polri yang diketahui saat ini bertugas di Brimobda Sultra “SGT” dan “BD” berdasarkan keterangan masyarakat Desa Marombo Pantai Kabupaten Konawe Utara diadukan ke Bid Propam Polda Sultra.
Kedua oknum tersebut diadukan soal dugaan keterlibatan aktivitas penambangan ilegal PT. CS8 di Blok Marombo.
Wijaya bersama lima perwakilan masyarakat lingkar tambang Marombo saat itu Senin 21 Februari 2022 mengadukan hal tersebut ke Bidpropam Polda Sultra.
“Iya kita sudah adukan ke Propam, yang terima kami Pak Made,” katanya saat dihubungi telepon Senin 28 Februari 2022.
Pihaknya juga membeberkan bahwa pasca mengadukan hal tersebut sejauh ini belum ada tindak lanjut.
“Tapi pasca kami mengadukan Kami tidak diberikan tanda bukti bahwa Kami sudah mengadu, katanya rahasia dan kami disuruh tunggu begitu saja kalau ada perkembangan katanya nanti dikabari,” beber Mantan BPD Desa Marombo Pantai.
Sementara ditempat terpisah Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh saat ditanyakan terkait adanya dugaan keterlibatan dua oknum polri tersebut mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Nanti akan cek, Kan baru akan kita klarifikasi dl info tersebut,” katanya saat dihubungi via WhatsApp Kamis 17 Februari 2022.
Pihaknya juga membeberkan perbedaan kasus ini dengan kasus Oknum Polres Wakatobi yang terlibat kasus narkoba.
“Beda kasusnya ini perku klarifikasi dulu untuk pembuktiannya, Ya kan belum diklarifikasi mas , gak bisa saya berasumsi,” bebernya.
Selain itu Jurnalis juga berusaha mengkonfirmasi via WhatsApp dan Telepon menanyakan terkait perkembangan aduan masyarakat, namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Sebelumnya diberitakan di media ini bahwa Dansat Brimobda Sultra Kombes Pol Adarma Sinaga, Pihaknya mengakui bahwa ada beberapa anggotanya yang dijagakan di Perusahaan tersebut.
Pihaknya melakukan penjagaan keamanan berdasarkan permintaan perusahaan seperti beberapa perusahaan lainnya yang menyurat dan meminta bantuan ke pihaknya.
Namun berdasarkan penelusuran Tim hal tersebut diduga bertentangan dengan Perkapolri Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek tertentu.
Dikarenakan perusahaan tersebut diduga beraktivitas secara ilegal, Selain itu berdasarkan keterangan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Raharjo menerangkan bahwa PT. CS8 tak memiliki IPPKH.
Dan berdasarkan penelusuran Tim, di Modi ESDM tak ada pemegang IUP atas nama perusahaan tersebut.
Bahkan di wilayah perusahaan tersebut beroperasi terdapat Plang larangan beraktivitas dari Dari Dinas Kehutanan Sultra, Gakum KLHK, dan Tipidter Mabes Polri.***