BERITA

PT Rajawali dan CS8 Diduga Beraktivitas di Blok Marombo, Walau Dipasangi Plang Larangan Beraktivitas dari Mabes Polri dan Gakum KLHK

Konawe Utara, MiningNews.id – Duet Apik dua perusahaan tambang yang diduga melakukan aktivitas penambangan di Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara.

 

Adalah PT. Rajawali Soraya Mas dan PT. Cipta Surya Delapan (CS8) yang diduga melakukan aktivitas penambangan dilahan yang telah diberikan Plang arangan dari Tipidter Mabes Polri dan Gakum KLHK.

 

Selain itu terdapat pula plang dari Dinas Kehutanan yang menerangkan bahwa wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan.

 

Selain itu kedua perusahaan tersebut diduga menggarap lahan masyarakat setempat. Kordinator. Penanggungjawab Masyarakat yang digarap lahannya Wijaya mengatakan lahan masyarakat disana terdiri dari tiga rumpun.

 

“Lahan masyarakat luasnya 502 Hektar Are, dan telah memiliki SKT,” katanya.

 

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga telah melakukan aktivitas sejak September 2021.

 

“Sudah sejak September mereka melakukan aktivitas diatas dan berdasarkan data kami serta pengakuan kontraktor mining yang bekerja dibawah koordinasi PT. Rajawali dan CS8 total 100 tongkang lebih telah mereka jual,” ungkapnya.

 

Mantan Kepala BPD Desa Marombo Pantai ini juga membeberkan bahwa sejauh ini pihaknya tak menerima asas manfaat dari aktivitas kedua perusahaan tersebut.

 

“Sejak 2010 ada tambang diwilayah ini, tapi barusan dua perusahaan tersebut yang sama sekali tak memberikan kontribusi, Kaya Perampok betul mereka itu, dan jangan karena mendapatkan Backup dari sejumlah Pejabat dan Oknum Kepolisian lantas mau seenaknya melawan hukum,” bebernya.

 

Plang Gakum KLHK Terkait Larangan Beraktivitas di wilayah tersebut (Ket Foto: Viya/MiningNews.id)

 

Wijaya juga menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan dengan melakukan demonstrasi di Wilayah tersebut, namun tetap saja kedua perusahaan tersebut beraktivitas.

 

“Sudah beberapa kali kami peringatkan tapi tetap saja mereka beraktivitas,” pungkasnya.

 

Ditempat terpisah Anggota Komisi III DPRD Sultra  Sudirman saat di wawancarai Jurnalis MiningNews.id terkait persoalan ini mengatakan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti persoalan tersebut.

 

“Paling lama Dua Minggu kita langsung tinjau lokasi,” katanya.

 

Untuk diketahui berdasarkan keterangan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup menerangkan bahwa kedua perusahaan tersebut tak memiliki IPPKH.

 

Selain itu berdasarkan penelusuran Tim MiningNews.id bahwa kedua perusahaan tersebut tak terdaftar di MODI ESDM sebagai pemilik IUP.***

 



MinungNews.ID

Saluran Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga :