OPINI

Kemana Dana Jamrek dan Pasca Tambang Sultra? 

Oleh: Hendro Nilopo

Pada dasarnya pemerintah telah memberikan pengaturan yang efektif dan komperhensif untuk mengatur permasalahan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, melalui undang-undang mineral dan batubara (uu minerba).

Salah satu poin ponting yang terdapat dalam UU Minerba adalah terkait kewajiban reklamasi dan Pascatambang.

Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 100 ayat (1) di sebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangab Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang.

Kemudian pada pasal 100 ayat (2) di sebutkan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Artinya bahwa, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebelum melakukan kegiatan telah menitipkan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pertanyaannya adalah, kemana dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang dari para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sedang melakukan kegiatan pertambangan di Sultra ataupun yang IUP atau IUPK-nya telah berakhir atau dicabut.

Berdasarkan data dari rakor Polda Sultra tahun 2020 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Sultra mencapai 246 IUP dari seluruh Kabupaten/Kota yang terdiri dari IUP Nikel 191, IUP Aspal 40, IUP Emas 7, IUP Kromit 5, IUP Tembaga 1 dan IUP Mangan 2.

Sementara itu, ada juga beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah berakhir atau dicabut seperti : IUP PT. Celebes Pasific Mineral (Konut), IUP PT. Kembar Emas Sultra (Konsel), IUP PT. Dharma Rosadi Indonesia (Kolaka) dan beberapa perusahaan lain yang belum bisa kami sebutkan satu persatu.

Kembali pada pertanyaan diatas, kemana dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)  yang masih aktif maupun yang IUP atau IUPK-nya sudah berakhir atau dicabut?

Sebab jika mengacu pada pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Maka seharusnya yang berhak atas dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang adalah masyarakat terkhusus yang berada di lingkar tambang.

Masyarakat lingkar tambang tidak hanya hidup untuk merasakan dampak buruk dari aktifitas pertambangan tetapi juga harus merasakan kesejahteraan atas pengelolaan hasil tambang itu sendiri. Oleh sebab itu pemerintah harus bisa menghargai hak setiap masyarakat seperti kata pepatah “Ubi Societas Ibi Justicia” dimana ada masyarakat dan kehidupan, disana ada hukum (keadilan).

Pemerintah juga wajib memerikan hak-hak rakyat Sultra yang dititipkan oleh penikmat Sumber Daya Mineral di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara. Sebab kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi pada suatu negara Salus Populi Suprema Lex Esto.

 

 

 



MinungNews.ID

Saluran Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *