BERITA

Bareskrim Mabes Polri Diminta Tangkap Dirut PT. BAS, Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Blok Marombo Konawe Utara

Konawe Utara, Mining News.id – Bareskrim Mabes Polri Diminta untuk menangkap Direktur Utama (Dirut) PT. Baratama Anugerah Sentosa (BAS), Pasalnya salah satu perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan ilegal di Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara.

 

Ketua Mahasiswa Pemerhati Hukum (MPH) Sultra Ibrahim mengungkapkan bahwa PT. BAS diduga melakukan Penambangan tanpa memiliki IUP dan IPPKH di Blok Marombo Konawe Utara.

 

“Direktur Utama PT. BAS, M melakukan dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara tanpa memiliki IUP dan IPPKH, dan hal ini melanggar sejumlah Undang-undang,” ungkapnya.

 

Ibrahim yang juga Alumni Hukum UHO membeberkan hal tersebut juga melanggar ketentuan UU Minerba.

 

“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” bebernya.

 

Ibrahim juga menegaskan bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan tersebut melanggar sejumlah Undang-undang.

 

“Bahwa tindakan PT. Rajawali dan CS8 sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

 

Selain itu Ibrahim juga membeberkan bahwa PT. BAS dalam melakukan aktivitasnya menggunakan dokumen perusahaan lain.

 

“Jadi untuk melancarkan aktivitasnya Direktur PT. BAS menggunakan dokumen perusahaan lain untuk melakukan penjualan ore nikelnya,” pungkasnya.

 

Pihaknya pun meminta Mabes Polri untuk tidak mendiamkan Dugaan Praktik Penambangan Ilegal di Blok Marombo.

 

Untuk diketahui diwilayah tersebut telah terpasang larangan Aktivitas dari Gakum KLHK dan Mabes Polri.***



MinungNews.ID

Saluran Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga :