Duet Apik Dugaan Penambangan Ilegal PT.Rajawali dan CS8 di Blok Marombo Konawe Utara, Masyarakat Gigit Jari
Konawe Utara, MiningNews.id – Sejak bulan September 2020 PT. Rajawali dan PT. CS8 melakukan aktivitas yang diduga ilegal Blok Marombo Kabupaten Konawe Utara, Senin 17 Januari 2022.
Kordinator Penanggungjawab Masyarakat Desa Wijaya Marombo Pantai Kecamatan mengatakan akibat aktivitas dua perusahaan tersebut beraktivitas lahan masyarakat digarap secara ilegal.
“Lahan masyarakat yang terdiri dari 3 Rukun Keluarga yang dimiliki 100 orang yang luasnya total 502 Hektar dikelola tanpa izin dari masyarakat oleh PT. Rajawali dan CS8 bersama dua puluhan lebih Perusahaan kontraktor miningnya,” katanya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tersebut telah beraktivitas sejak September 2020.
“Mereka itu sudah beraktivitas sejak September 2020, dan sudah Seratusan tongkang lebih yang mereka ambil dari lahan masyarakat dan kawasan hutan,” ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa selama ini kedua perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas dengan dalih telah mengantongi Rekomendasi dan mendapatkan Backup dari sejumlah pihak berwenang.
“Kedua perusahaan tersebut berdalih mereka telah mengantongi Rekomendasi dari Kabupaten dan Provinsi hanya tinggal menunggu terbitnya saja terkait IUP dan IPPKHnya dari Kementerian, bahkan parahnya mereka dengan pedenya mengakui telah mendapatkan Backup dan telah menyetorkan ke sejumlah Oknum Aparat Penegak Hukum,” bebernya.
Ia juga menyesalkan selama kedua perusahaan tersebut beraktivitas tak ada komunikasi dengan masyarakat.
“Sejak September 2020 mereka beraktivitas dan tidak ada komunikasi dengan Pemerintah Desa dan masyarakat sebagai pemilik lahan, selain itu setahu saya masyarakat lingkar tambang berdasarkan peraturan memiliki hak untuk mendapatkan dana kompensasi dari aktivitas perusahaan tambang dan royalti bagi pemilik lahan,” jelasnya.
“Jadi sejak September tidak ada kita dapat masyarakat disini, dari sejak tahun 2012 ada tambang disini dan barusan kedua perusahaan ini yang tak melaksanakan kewajibannya terhadap masyarakat” tambahnya.
“Jangan karena sudah dapat backup dan ada sebagian Oknum Pejabat Kepolisian didalam lantas mau mengabaikan kewajibannya terhadap masyarakat dan Negara,” ujarnya.
Terkait aktivitas kedua perusahaan tersebut Mantan Kepala BPD Desa Marombo Pantai Kecamatan Lasolo juga sudah beberapa kali melakukan Pemalangan aktivitas Kedua Perusahaan tersebut.
“Sudah tiga kali kita palang aktivitasnya dan beberapa kali kita peringatkan tapi tetap saja mereka mencuri dilahan masyarakat dan kawasan hutan,” katanya.
Pihaknya juga berharap kepada Pemangku Kebijakan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak mendiamkan persoalan ini.
“Kami sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara baik Bupati dan DPRD, Aparat Penegak Hukum Kejati dan Polda Sultra serta Bareskrim Mabes Polri untuk tidak mendiamkan persoalan ini berlarut-larut,” tutupnya.***