BERITA

Dugaan Pelanggaran K3 PT Tiran Diadukan ke Pihak Berwenang

Kendari, Miningnews.id – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari melaporkan PT Tiran ke Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Senin 22 Desember 2025.

Laporan tersebut disampaikan menyusul terjadinya kecelakaan kerja di area operasional PT Tiran yang mengakibatkan seorang pekerja, yang diketahui sebagai pengemudi dump truck, mengalami patah tulang pada bagian kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terjatuh ke dalam jurang pada Jumat 12 Desember 2025 lalu.

Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto mengatakan kecelakaan tersebut diduga kuat terjadi akibat minimnya penerapan standar K3 di perusahaan pertambangan tersebut.

“Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku, disertai dengan bukti-bukti kecelakaan kerja,” kata Iswanto.

Iswanto menjelaskan, dalam laporan yang dilayangkan SBSI Kendari terdapat empat poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tiran.

Pertama, perusahaan diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kedua, PT Tiran diduga tidak melakukan uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum beroperasi, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut (PAA).

Ketiga, perusahaan diduga tidak menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 26 Tahun 2014 tentang SMK3.

Keempat, PT Tiran diduga belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 tentang P2K3.

Iswanto menegaskan bahwa kecelakaan kerja bukan semata persoalan tanggung jawab moral perusahaan, melainkan juga menyangkut kewajiban hukum yang harus dipatuhi.

“Ini bukan sekadar tanggung jawab moral. Sebagai subjek hukum, perusahaan wajib menaati seluruh regulasi yang berlaku. Apalagi PT Tiran merupakan perusahaan pertambangan dengan RKAB terbesar kedua di Sultra, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan K3,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut juga dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh perusahaan pertambangan di Sultra agar tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja.

“K3 adalah pondasi utama. Kecelakaan memang bisa terjadi, tetapi regulasi hadir untuk meminimalisir risiko dengan penerapan standar yang ketat,” ujarnya.

SBSI Kendari menyatakan akan mengawal proses laporan tersebut hingga ada tindak lanjut dari instansi terkait. Iswanto berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas guna menekan angka kecelakaan kerja di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Sultra.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu satu minggu tidak ada kejelasan tindak lanjut dari laporan tersebut, SBSI Kendari akan menggelar aksi demonstrasi.

“Kami juga akan mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membentuk panitia khusus guna mengusut tuntas persoalan ini,” pungkasnya.

Sementara itu Humas PT Tiran, La Pili mengatakan bahwa tidak ada pihak yang menginginkan terjadi kecelakaan kerja.

“Kita semua tentu tidak menginginkan adanya musibah ataupun kecelakaan. Namun apabila itu harus terjadi, kami meyakini bahwa ini merupakan kadarullah atau ketetapan dari Allah SWT,” jelasnya.

“PT Tiran sangat tegas soal K3. Semua prosedur dan upaya pencegahan telah kami terapkan untuk meminimalisir risiko kecelakaan, termasuk potensi fatalitas di lingkungan kerja. Namun demikian, jika insiden tetap terjadi, kami hanya bisa menerima dan segera bertindak,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa pihaknya juga memperhatikan hak-hak karyawan.

“Tentu hak-hak karyawan tetap kami penuhi. Perusahaan bertanggung jawab penuh atas setiap insiden yang terjadi dan memastikan karyawan mendapatkan penanganan yang layak,” tutupnya.*

Baca juga :